KedaiPena.Com – Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, menolak pembentukan Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang akan dijabat ex-officio oleh Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Menurutnya, pembentukan dewan pengarah itu tidak tepat karena secara de-jure tidak ada dasar hukumnya.
“Tidak ada dasar hukum posisi Dewan Pengarah dalam struktur organisasi BRIN termasuk dalam UU No. 11/2019 tentang Sistem Nasional Iptek (Sisnas Iptek). Memang ada dalam RUU HIP. Tapi ini kan baru RUU dan itu pun sudah didrop dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas),” jelas Mulyanto.
Mulyanto menambahkan dalam Perpres No. 74/2019 tentang BRIN dan Kepres No. 103/2001 tentang Lembaga Pemerintah Non Departemen, struktur organisasi yang ada terdiri dari Kepala, Sekretaris Utama, Deputi dan Unit Pengawasan. Dalam struktur organisasi LPNK tidak dikenal jabatan “Dewan Pengarah”.
Secara substansial Mulyanto menegaskan, BRIN tidak membutuhkan Dewan Pengarah dalam menjalankan tugasnya, apalagi yang bersifat ideologis dari BPIP.
“Saya pribadi tidak setuju BRIN memiliki dewan pengarah dari BPIP. Logikanya kurang masuk akal. Kalau dicari-cari mungkin saja ada hubungan antara haluan ideologi Pancasila dengan riset dan inovasi. Namun hubungan itu terlalu mengada-ada dan memaksakan diri,” kata Sesmen Kemenristek era Presiden SBY ini.
Sebagai mantan peneliti, Mulyanto dapat merasakan kegelisahan para pihak terkait wacana politisasi Ristek ini.
“Sebaiknya lembaga litbang ini tidak dipolitisasi. BRIN adalah lembaga ilmiah biar bekerja dengan dasar-dasar ilmiah objektif, rasional dengan indikator out come yang terukur. Jangan dibebani dengan tugas-tugas ideologis,” jelas dia.
“Tugas BRIN yang ada sudah berat, sebagaimana yang diamanatkan dalam UU. No. 11/2019 tentang Sisnas Iptek, yakni melaksanakan litbangjirap (penelitian-pengembangan-pengkajian dan penerapan) iptek yang terintegrasi dari invensi sampai inovasi,” kata Doktor Nuklir alumnus Tokyo Institute of Technology, Jepang.
Mulyanto minta Pemerintah segera memperjelas bentuk organisasi BRIN apakah akan dikategorikan sebagai LPNK atau LNS. Karena di dalam Perpres No. 74/2019 tentang BRIN tidak secara eksplisit disebutkan BRIN sebagai LPNK.
Berbeda halnya dengan BATAN, BPPT, LIPI, LAPAN, dll yang disebutkan secara definitif dalam Perpres pembentukannya.
“Sesuai UU di Indonesia hanya dikenal 3 bentuk lembaga pemerintahan yakni Lembaga Pemerintah Kementerian (LPK), Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) dan Lembaga Non Struktur (LNS).
Kalau BRIN diarahkan menjadi LNS maka sangat disayangkan karena ini makin mengkerdilkan lembaga riset dan teknologi nasional. Setelah sebelumnya Kemenristek dilebur ke dalam Kemendikbud.
Kalau BRIN ditegaskan sebagai LPNK, maka Kepala BRIN adalah Jabatan Pimpinan Tingkat Utama (JPTU), yang harus ditetapkan mengikuti mekanisme open biding. Namun sayangnya kemarin langsung ditunjuk dan dilantik oleh Presiden tanpa melalui proses open biding,” tandas Mulyanto.
Laporan: Sulistyawan