APAKAH benar Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf diduga melanggar Kampanye Pemilu? Sebagai Dewan Pakar PKPI, secara resmi saya katakan tidak ada yang dilanggar. Materi kampanye tidak dilanggar, Metode kampanye pun tidak dilanggar. KPU dan Bawaslu lagi-lagi melakukan hal yang sia-sia.
Apa saja dugaan pelanggaran menurut Bawaslu dan KPU? Yaitu berdasarkan Pasal 275 ayat 1 huruf f yaitu kampanye di media, Kampanye ini harusnya dilaksanakan 21 hari sebelum dimulai masa tenang (Pasal 276 ayat 2). Dan sanksinya adalah sanksi pidana pemilu berdasarkan Pasal 492.
TKN tidak melakukan kampanye Pemilu, tapi menginformasikan rekening kampanye. Hal itu tidak masuk dalam Kampanye Pemilu. Karena Kampanye Pemilu hanya untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
Di cek ke KPU, apakah visi misi dan program kampanye Jokowi-Ma’ruf amin adalah “Jokowi-Ma’ruf Amin untuk Indonesia†seperti yang tertulis di iklan di media? Ternyata bukan. KPU dan Bawaslu menyadari bahwa itu bukan visi, misi dan program kampanye, jadi tidak bisa dijerat.
Mereka lalu mencoba menjerat melalui kalimat “citra diri†di Pasal 1 angka 35 UU Pemilu. Menurut KPU, logo dan nomor urut itu masuk dalam kategori citra diri. Apakah definisi itu ada di dalam UU Pemilu dan PKPU? Ternyata tidak. Lalu darimana KPU bisa definisikan hal tersebut?
Ternyata pengertian soal citra diri itu hanya hasil rapat gugus tugas antara Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum, Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers.
Apakah ada pasal yang memberikan kewenangan mereka untuk tafsirkan UU dan penjelasan UU dari hasil rapat? Ternyata tidak ada.
Apakah hanya dengan keputusan rapat lalu bisa mempidanakan Peserta pemilu? Bagaimana bisa putusan rapat bisa melampaui kewenangan dari UU dan Peraturan KPU? Mana ada sanksi Pemilu berdasarkan putusan rapat? Ini tentu tidak bisa dibenarkan.
Tapi okelah, anggap saja hasil rapat bisa digunakan untuk memberi sanksi ke Peserta pemilu. Lalu di pasal mana citra diri bisa menjerat peserta Pemilu? KPU dan Bawaslu begitu bersemangat membuat penafsiran, sehingga mereka lupa, bahwa sama sekali tidak ada sanksi untuk pelanggaran citra diri!
Pasal 274 ayat 1, Materi kampanye meliputi: visi, misi, dan program Pasangan Calon untuk Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 274 ayat 2 begitu juga, tidak ada menyebutkan citra diri. Citra diri (logo dan nomor urut) tidak disebutkan dalam pasal pelanggaran kampanye.
Saran saya, TKN tidak perlu mencabut iklan untuk penggalangan dana kampanye di media. Persilahkan saja Bawaslu untuk mengeluarkan putusan bahwa TKN terbukti melanggar. Lalu tanyakan, pasal mana yang mereka langgar dan pasal berapa yang memberikan sanksi. Pasti Bawaslu kebingungan.
Iklan penggalangan dana tentu saja harus jelas siapa yang memasang iklan tersebut, makanya tidak melanggar kampanye pemilu. Mosok ada iklan penggalangan dana, tapi tidak diketahui siapa yang menggalang dana kampanye itu? Tentu itu hal yang aneh.
Kalau iklan TKN dianggap melanggar, maka semua Partai Politik Peserta Pemilu 2019 juga melanggar, karena semua website dan media sosial partai memasang logo dan nomor urut foto capres-cawapres. Bisa dianggap melanggar Pasal 275 ayat 1 huruf f, yaitu iklan di internet.
Jadi, apakah Bawaslu siap menjerat semua partai politik dengan pasal citra diri? Silahkan saja, jerat dengan pasal seenak perut, karena tidak ada pasal pelanggaran citra diri dan sanksinya.
Atau apa perlu saya menatar KPU dan Bawaslu untuk hal ini?
Oleh Teddy Gusnaidi, Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia