KedaiPena.com – Menyikapi ditahannya Daniel Fritz, Staf Media dan Propaganda KAWALI Jepara di Pengadilan Negeri Jepara, Dewan Pakar Koalisi KAWALI Indonesia Lestari Dr. Ir. Basuki Widodo Sambodo, MSi, menyatakan proses hukum dimana hakim akan menerima atau menolak tuduhan, hingga hakim nanti akan memutuskan tuduhan-tuduhan yg dikenakan oleh daniel.
Ia mengaku menyayangkan bhawa dalam proses ini, pihak penyidik yaitu Polres Jepara, tidak menjalankan kaidah transparansi dan tidak melakukan kehati-hatian, tidak bijak (prudent), tidak cermat bahkan terkesan lebih memihak kepada perusak lingkungan.
“Untuk itu, perlu dipertanyakan, ada apa sebetulnya dengan polres Jepara dalam menangani kasus Daniel ini. Mengingat saudara Daniel sangat kooperatif dan tdk ada yang dikhawatirkan bila Daniel akan melarikan diri dan lepas dari tanggung jawab,” kata Dodo Sambodo, demikian ia dikenal, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/1/2024).
Ia juga menyebutkan bahwa pihak penyidik tidak menggunakan seluruh perangkat peraturan perundangan yang memberikan perhatian kepada penggiat lingkungan yang sedang melakukan tugasnya.
“Daniel dalam kritik dan advokasinya sedang bekerja, menjalankan tugasnya yaitu memperjuangkan lingkungan dan masyarakat, yang terdampak oleh kegiatan tambak udang yang jelas-jelas telah merusak lingkungan dan merugikan masyarakat nelayan. Untuk itu perlu dikoreksi apakah ada keterpihakan Polres Jeporo terhadap perusak lingkungan para petambak udang tersebut?” ujarnya tegas.
Dodo juga menyampaikan bahwa Daniel sudah memberikan penjelasan bahwa dirinya tidak bermaksud untuk merendahkan individu, apalagi merendahkan kelompok masyarakat bahkan tidak ada unsur penghinaan.
Kosa kata otak udang, lanjutnya, adalah pengertian umum yang sejak nenek moyang, dipahami masyarakat sebagai sindirin bahwa orang tidak mau menggunakan akalnya kemampuan berpikirnya seperti udang yang memiliki otak sangat kecil. Arti kiasan ini sehari-hari banyak digunakan masyarakat untuk merujuk suatu kondisi dimana kurang daya tangkapnya seseorang sehingga melakukan kesalahan atau kecerobohan.
“Peran Polri sebagai pengayom masyarakat semestinya dalam menangani aduan ini atau kasus ini, adalah lebih mengutamakan sebagai institusi pengayom, penyelaras, pelindung, pendamai walau dalam proses punyusunan BAP juga sudah diupayakan perdamaian antar yang bersengketa. Namun upaya tersebut belum optimal dan Polres Jepara lebih menempuh mencari selamatnya sendiri untuk menjalankan tugasnya, namun dengan tidak profesional dalam penangan,” ujarnya lagi.
Dodo menyatakan kasus Daniel bukanlah kasus yang rumit dan mengandung unsur penghinaan apalagi penistaan, tidak seperti kasus penghinaan terhadap agama, suku, ras bahkan tidak ada pribadi individu yang tunjuk oleh Daniel.
“Karena Daniel tidak pernah menyinggung nama seseorang, sekarang proses pengadilan akan berjalan, nasi sudah menjadi bubur, banyak orang akan memperhatikan kasus ini, pers dan media massa nasional bahkan internasional akan menyorotinya karena ini adalah kasus lingkungan dan obyeknya adalah penggiat lingkungan, pejuang lingkungan yang sedang menjalankan tugasnya sesuai dengan AD/ART lembaganya, yang dijamin oleh undang-undang namun telah dicederai oleh institusi penegak hukum yang bekerja tidak profesional, sungguh kami sesalkan,” pungkasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena