KedaiPena.Com – Sejumlah Ormas Islam yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK NKRI) menolak adanya Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Dalam sejumlah tuntutannya, Aliansi Nasional Anti Komunis mendesak pimpinan dan seluruh fraksi di DPR menghentikan pembahasan RUU serta mengeluarkannya dari prolegnas.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Willy Aditya mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu Surat Presiden (Surpres) dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Baleg masih menunggu Surpres dari Pak Jokowi karena barangnya (RUU HIP) sudah di eksekutif. Saat ini DPR statusnya tidak bisa membahas apa-apa. Kita masih menunggu surpres dari Pak Jokowi yang menetapkan bahwa RUU ini tidak dibahas atau ditunda,” kata Willy sapaanya saat dikonfirmasi oleh KedaiPena.Com, Selasa, (23/6/2020).
Meski demikian, Willy melanjutkan, jika ada yang meminta agar RUU HIP ini dapat ditarik dari proglenas pihaknya akan melakukan evaluasi.
“Kalau ini mau diminta dikeluarkan dari proglenas ya nantinya tetap kita harus dievaluasi. Karena kita punya fungsi mengevaluasi prolegnas,” ungkap Juru Bicara DPP Partai Nasdem ini.
Willy mengungkapkan, jika ingin menggelar aksi unjuk rasa menolak RUU HIP, maka sebaiknya dilakukan di Istana Negara.
“Surpresnya belum turun, demonya ke Istana dong. Demonya gak ke DPR,” beber Willy.
Meski demikian, Willy memastikan, bahwa DPR RI tetap akan membuka ruang dialog dengan berbagai pihak terkait RUU HIP ini.
“Ini butuhnya dialog karena ini harus kedepankan dialog. Kalau ada miss persepsi yang karena pancasila ideologis bersama jadi harus duduk bersama. Kita (DPR) terbuka aja untuk dialog,” tandas Willy.
Gelar Aksi di Gedung DPR/MPR
Organisasi Islam yang tergabung di Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK NKRI) akan melakukan aksi di depan gedung DPR/MPR pada Rabu (24/6/2020).
Berdasarkan selebaran yang beredar di media sosial, aksi yang dilakukan itu menuntut ‘Cabut dan Batalkan RUU HIP Dari Prolegnas’.
Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK NKRI) sendiri sudah menyampaikan delapan pernyataan yang menolak tegas RUU HIP ini.
Berikut isi pernyataan ANAK NKRI tentang penolakan RUU HIP dan bahaya kebangkitan PKI/Komunisme :
1. Menolak RUU HIP dan mendesak Pimpinan dan seluruh Fraksi Fraksi di DPR RI menghentikan pembahasannya menjadi UU, serta mendesak Pimpinan DPR RI mengeluarkan RUU HIP dari Prolegnas.
2. Mendukung penuh dan siap mengawal Maklumat Dewan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi se Indonesia, yang antara lain menolak RUU HIP.
3. Mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas inisiator dan konseptor RUU HIP, serta memproses secara hukum pidana, pihak pihak yang berupaya mengganti Pancasila sebagai dasar negara dengan Trisila dan Ekasila.
4. Mendesak aparat penegak hukum untuk menegakkan dan melaksanakan UU nomor 27/1999 tentang Perubahan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, khususnya pasal 107a, 107b,107c, 107d, dan 107e terhadap oknum-oknnum pelaku makar terhadap Pancasila.
5. Sesuai UU nomor 2/2008 tentang Partai Politik pasal 40 dan pasal 41 tentang Partai Politik jo UU nomor 2/2011, mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa dan memutuskan permohonaan pembubaran parpol yang menjadi inisiator dan konseptor RUU HIP karena terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan; dan atau melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan NKRI, sekaligus membatalkan ketentuan hanya pemerintah yang boleh mengajukan permohonan pembubaran partai politik.
6. Mendesak DPR agar sesuai Undang Undang Dasar 1945 mendorong MK melakukan sidang pemberhentian presiden dan MPR segera menggelar Sidang Istimewa, apabila Presiden Joko Widodo memberi peluang atau akan mengubah Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila serta membangun kerja sama dengan Partai Komunis Cina.
7. Menolak kriminalisasi dan perlakuan yang tidak adil oleh aparat hukum terhadap para ulama dan tokoh masyarakat yang berseberangan dan menyampaikan saran serta kritik terhadap penguasa.
8. Menyerukan para tokoh agama, tokoh masyarakat, aktivis yang setia pada NKRI dan seluruh elemen masyarakat untuk mewaspadai dan melawan gerakan komunis gaya baru yang berusaha bangkit, baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun melalui jalur kekuasaan.
Laporan: Muhammad Hafidh