KedaiPena.Com – Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan lebih mementingkan kelompok kecil pengusaha atau ‘developer‘ dibanding dengan aspirasi rakyat kecil.
Hal itu dikatakan Memet Hakim, Ketua Umum Asosiasi Profesional Bangkit Indonesia (APIB) setelah mengamati sepak terjang Luhut sejak menjadi anggota kabinet periode pertama Presiden Joko Widodo.
“Hal ini dapat dilihat dalam kasus reklamasi, ia lebih mendengar pengembang dibanding suara 12 juta penduduk Jakarta yang menginginkan ditutupnya proyek tersebut,” kata dia dalam keterangan yang diterima redaksi, Sabtu (10/4/2020).
Padahal, reklamasi ini sebelumnya dihentikan oleh Rizal Ramli sewaktu menjadi Menko Maritim dan Sumber Daya dan Gubernur DKI Anies Baswedan.
Demikian juga dengan rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) yang hingga saat ini belum mendapatkan persetujuan dari rakyat melalui parlemen. LBP, sapaan Luhut, dengan sangat pro aktif mempercepat pembangunan ibu kota baru, sementara keuangan negara saat ini sangat sulit.
“Keuangan sulit akibat besarnya beban negara terkait dengan begitu besarnya utang luar negeri yang mencapai lebih dari Rp6.000 triliun. Ditambah lagi defisit neraca perdagangan, turunnya investasi dan banyaknya uang yang lari keluar,” lanjut alumni Unpad ini.
Kebijakan LBP yang senantiasa tidak berpihak dengan kepentingan rakyat, imbuh Memet, juga terjadi saat Indonesia mengendalikan wabah Covid 19. LBP terang-terangan pasang badan saat TKA asing dari Cina membanjiri Indoneasia.
“Sementara kita semua mengetahui bahwa negara Cina adalah negara pertama kali virus Corona mewabah, dan saat ini telah menyebar ke-161 negara di seluruh dunia,” tambah Memet.
“Kami melihat LBP layaknya seperti mengkhianati bangsa dan negara Indonesia dengan lebih cinta bangsa lain dari pada bangsanya sendiri,” tegas dia.
Sehubungan dengan hal tersebut, dan rekan-rekannya lintas profesi dan elemen masyarakat, purnawirawan tentara, menggalang petisi pencopotan Luhut kepada Jokowi. Sampai saat ini sudah 431 orang yang mendukung petisi ini.
“Kita masih membutuhkan ketenangan, khususnya saat kita semua sedang menghadapi wabah yang cukup berat yakni wabah virus Covid 19. Kami menuntut kepada Bapak Presiden Jokowi agar berkenan memberhentikan LBP sebagai seorang menteri. Dasar hukumnya jelas, ada pada UUD 45, Pasal 17 ayat 2, yakni salah satu tugas Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri,” desaknya.
Desakan pencopotan Luhut bukan kali ini terjadi. Sebelumnya, koalisi Masyarakat Indonesia menyatakan, akan membela berdiri disamping Said Didu dan Faisal Basri yang diancam dimejahijaukan oleh Luhut.
“Kami juga menuntut agar Luhut Binsar Panjaitan dipecat dari Jabatan Menko Marves karena sama sekali tidak berpihak terhadap rakyat,” kata perwakilan dari Masyarakat Indonesia, Syafril Sofyan kepada KedaiPena.Com, Senin (6/4/2020).
Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, lanjut Syafril, dirinya akan mendesak pertanggungjawaban Presiden Joko Widodo yang tidak mampu menertibkan bawahannya. Sehingga membahayakan keselamatan bangsa.
Laporan: Sulistyawan