KedaiPena.Com – Anggota Komisi V DPR RI Lasmi Indaryani meminta, agar aparat penegak hukum (APH) dapat menindak tegas penjual dan pembeli surat tes Covid-19.
Hal ini disampaikan oleh Lasmi sapaanya saat menyikapi maraknya praktik jual beli surat tes covid-19 yang diduga terjadi di Bandara.
“Praktik jual beli surat tes covid-19 (di bandara) adalah tindakan yang membahayakan keselamatan warga negara Indonesia,” tegas Lasmi, Kamis, (7/1/2021).
Lasmi pun meminta, kepada APH untuk mengusut tuntas dugaan praktik jual beli surat tes covid19 tersebut.
“Baik kepada penjual maupun pembeli surat tes covid-19,” demikian Legislator Partai Demokrat ini.
Sebelumnya, kabar maraknya praktik jual beli surat bebas corona disampaikan oleh Ketua Umum Lembaga Pemantau Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (LPPC19-PEN) Arief Poyuono.
Arief begitu ia disapa menemui adanya praktik-praktik culas. Para penumpang pesawat banyak yang tidak menjalani tes dan memilih untuk membeli surat bebas corona.
“Harganya Rp 300 ribu. Lah pantas saja penderita Covid-19 bisa makin meningkat. Piye iki Kangmas Jokowi,” tuturnya.
Laporan: Muhammad Hafidh