KedaiPena.Com – Nelayan Pulau Pari melakukan demonstrasi di depan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Jalan Enggano, Tanjung Priok, Selasa (23/5). Mereka mendesak tiga rekannya, Mustaghfirin alias Boby, Mastono alias Baok, dan Bahrudin alias Edo ditangguhkan penahanannya.
Sebagai upaya keseriusan, sebanyak 207 nelayan mengajukan diri sebagai penjamin agar ketiga rekannya ditangguhkan penahanannya.
Ketiga nelayan ini ditangkap pada tanggal 11 Maret 2017 di Pantai Perawan, Pulau Pari dengan tuduhan melakukan pungli.
Humas Aksi, Sahrul menilai kepolisian keliru menuduh tiga nelayan melakukan pungli di Pantai Perawan, Pulau Pari, Kepulauan Seribu.
Berdasarkan hukum pungli disamakan dengan tindak pidana korupsi, sehingga hanya dapat dikenakan kepada aparat pemerintah atau pegawai negeri sipil. Tidak bisa pungli dikenakan kepada warga bukan aparat PNS.
“Ketiga nelayan ini tidak melakukan pungli, mereka adalah pengurus pantai yang memiliki tugas mengelola Pantai Perawan. Karena pantai ini dibuka dan dikelola oleh warga, maka untuk menutup biaya operasional wisatawan yang datang dikenakan biaya Rp5000,” ujar dia.
“Dana ini ditujukan untuk membeli alat kebersihan, membayar listrik, membangun tempat peristirahatan dan upah petugas kebersihan, sebagian dana diberikan ke mushola dan anak yatim,” tegas dia di sela aksi.
Wisatawan, sambung dia, juga tidak pernah dipaksa untuk membayar, sifatnya sukarela. Apabila wisatawan enggan membayar tidak masalah. Nelayan menduga penangkapan terhadap rekan-rekannya berkaitan dengan ancaman privatisasi pulau yang dilakukan oleh PT Bumi Pari.
“Untuk itu, maka kami Koalisi Selamatkan Pulau Pari menuntut memberikan penangguhan penahanan terhadap tiga nelayan Pulau Pari. Hentikan bentuk-bentuk kriminalisasi terhadap nelayan Pulau Pari,” sambung dia.
Pada tahun 2015 PT Bumi Pari mengklaim memiliki 90 (sembilan puluh) persen wilayah pulau pari, mereka mengklaim memiliki sertifikat namun kami menduga penerbitan dilakukan secara ilegal.
Pada tanggal 15 Mei 2017 Kejaksaan Negeri Jakarta Utara langsung menahan ketiga nelayan tersebut. Kini ketiganya menjadi tahanan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Atas dasar tersebut, ratusan nelayan akan mengajukan diri sebagai penjamin guna menangguhkan penahanan atas ketiga nelayan.
Laporan: Galuh Ruspitawati