KedaiPena.Com- Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PPP Anas Thahir menilai permintaan pihaknya agar pemerintah dapat menyelesaikan pembersihan data alias cleansing terlebih dahulu sebelum menaikan iuran BPJS Kesehatan memiliki tujuan baik
“Dari awal Komisi IX memang sudah mendesak agar pemerintah menunda atau membatalkan kenaikan Iuran BPJS kelas III sebelum selesainya cleansing data yang valid. Dengan cleansing jangan-jangan kekurangan biaya BPJS menjadi semakin kecil atau malah sudah cukup,” ungkap dia kepada wartawan, Rabu, (19/2/2020).
Anas menjelaskan jika cleansing tidak dilakukan maka sama saja dengan menaikkan iuran BPJS tanpa berbasis input data yang valid soal kepesertaannya.
“Masa ngurusin ratusan ribu orang hanya pakai data abal-abal,” ungkap dia.
Anas menegaskan jangan sampai kerugian yang dihadapi BJPS selama ini bukan semata-mata hanya karena rendahnya dana iuran peserta yang masuk tetapi lantaran basis datanya kacau-balau.
“Itulah karenanya kita mendesak agar proses cleansing data bisa dipercepat jangan sampai berlarut-larut,” tutur Anas.
Anas pun menjelaskan pada prinsipnya as soon as possible atau lebih cepat lebih baik, jangan sampai terkatung-katung.
“Karena ada 19 jutaan peserta BPJS kelas III bukan pekerja dan bukan penerima upah sedang menunggu nasib,” tandasnya.
Untuk diketahui, pemerintah tetap menaikkan iuran BPJS Kesehatan meski banyak anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menolak.
Pihak parlemen beragumentasi kenaikan iuran bisa dilakukan usai pemerintah menyelesaikan pembersihan data alias cleansing.
Sampai saat ini pemerintah belum menyelesaikan proses pembersihan data khususnya pada kelompok peserta bukan penerima upah (PBPU).
Kelompok tersebut berjumlah 27,4 juta jiwa dan khusus bukan pekerja (BP) kelas 3 mandiri ada 19,1 juta. Jumlah tersebut yang masih menuai masalah.
Permintaan pembatalan kenaikan iuran pun kembali disuarakan pihak parlemen saat rapar kerja gabungan (rakergab) antara DPR dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Koordinator Bidang PMK, Kementerian Sosial, jajaran DJSN, dan jajaran direksi BPJS Kesehatan.
Laporan: Muhammad Hafidh