KedaiPena.Com- Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR mendesak agar kasus kekerasan seksual yang menjerat pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) inisial JE segera cepat diselesaikan. Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengaku tak ingin beban korban kekerasan seksual semakin berat jika proses hukum berlarut-larut.
Tak hanya itu, Taufik menekankan dalam setiap penanganan kasus kekerasan seksual yang dibutuhkan adalah perspektif aparat penegak hukum harus memahami karakteristik kasus kekerasan seksual.
“Karakteristik tersebut antara lain perlunya perlindungan khusus kepada korban, karena banyak korban mengalami trauma dan dapat bertambah berat bebannya serta bertambah traumatis akibat penanganan perkara berlarut-larut. Maka, saya meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian khusus dalam kasus ini, terutama kepada korban,” ujar Taufik, Kamis, (14/7/2022).
Selain itu, Politisi Fraksi Partai Nasdem itu meminta pihak yang diduga mengintimidasi korban ditindak secara hukum. Oleh karena itu, tandas Taufik, penting bagi pihak kepolisian dan kejaksaan untuk memberikan perhatian khusus kepada korban dan saksi-saksi yang terkait dalam kasus ini termasuk dengan memberikan perlindungan dan melakukan penegakan hukum terhadap semua pihak yang terlibat dalam mengintimidasi korban.
Taufik memaparkan, memang dalam perkara ini Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) tak bisa diterapkan. Sebab, kasus ini telah berjalan sebelum UU disahkan. Namun demikian, Taufik menegaskan dirinya ingin perlindungan korban merujuk pada aturan ini. “Meskipun dalam perkara ini UU TPKS tidak dapat diberlakukan karena tempus delicti-nya terjadi sebelum UU tersebut disahkan, semangat perlindungan korban dapat merujuk pada UU ini,” tegas Taufik.
Taufik berharap aparat bekerja profesional dalam menangani kasus ini. Taufik juga ingin adanya penanganan khusus dalam perkara kekerasan seksual ini. “Kita berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan memperhatikan penanganan khusus yang perlu dilakukan dalam perkara kekerasan seksual,” pungkas Legislator dapil Lampung I itu.
Sebagaimana diketahui, JE diduga melakukan kekerasan seksual kepada sejumlah siswinya di SMA SPI Kota Batu, Jawa Timur (Jatim). JE telah berstatus terdakwa. Pada Senin (11/7), Kejati Jatim telah menangkap terdakwa JE yang berlangsung di kawasan Citraland, Surabaya. Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman menyatakan sisa persidangan sendiri masih beberapa kali. Salah satunya sidang tuntutan, yang bakal berlangsung pekan depan.
Laporan: Muhammad Hafidh