KedaiPena.Com- Aliansi Nasional Reformasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mendesak agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR RI dapat membuka draf terbaru RKUHP yang saat ini sedang digodok oleh Senayan.
“Mendesak Presiden dan DPR RI untuk membuka draf terbaru RKUHP dalam waktu dekat serta melakukan pembahasan RKUHP secara transparan dengan menjunjung tinggi partisipasi publik yang bermakna,” kata narahubung Aliansi Nasional Reformasi KUHP bernama Adam seperti dikutip dari siaran pers, Selasa,(21/6/2022).
Adam juga mengatakan, Aliansi Nasional Reformasi KUHP juga menuntut Presiden dan DPR RI untuk membahas kembali pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP.
“Terutama pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara meski tidak termasuk ke dalam isu krusial,” jelas Ketua BEM Fakultas Hukum UI ini.
Adam menekankan, pihaknya siap bertumpah ruah ke jalan dan menimbulkan gelombang penolakan yang lebih besar dibandingkan pada tahun 2019.
“Apabila Presiden dan DPR RI tidak kunjung membuka draf terbaru RKUHP dan menyatakan akan membahas pasal-pasal bermasalah di luar isu krusial dalam kurun waktu 7 x 24 atau tujuh kali dua puluh empat jam sejak pernyataan sikap ini dibacakan, kami siap bertumpah ruah ke jalan dan menimbulkan gelombang penolakan yang lebih besar dibandingkan tahun 2019,” tandas Adam.
Diketahui hari ini, massa mahasiswa menggelar unjuk rasa di Patung Kuda, Jakarta. Mereka melakukan demonstrasi sebagai ‘hadiah’ atas ulang tahun ke-61 Presiden RI Jokowi.Dalam aksi itu, mereka meminta draf terbaru RKUHP segera dibuka ke publik sebelum pengesahan.
Para mahasiswa juga dapat meminta pemerintah dan DPR membahas secara komprehensif seluruh pasal bermasalah di luar 14 isu krusial, seperti Pasal 273 dan Pasal 354. Para mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa bertepatan dengan hari ulang tahun Presiden Jokowi ke 61.
RKUHP sendiri hingga kini belum bisa diakses masyarakat. Kemenkumham mengklaim pihaknya masih menggodok RKUHP hasil perbaikan bersama DPR. Sebanyak 14 perbaikan disebut telah disepakati berdasarkan hasil sosialisasi kepada masyarakat.
Laporan: Hera Irawan