KedaiPena.Com- Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) mendesak pemerintah untuk segera membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10/2021 yang mengizinkan investasi minuman keras di Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku dan Papua.
Dalam keterangan pers yang diterima oleh KedaiPena.Com, Presidium KAMI yang terdiri dari Din Syamsuddin, Gatot Nurmantyo, Rochmad Wahab mengungkapkan sejumlah alasanya meminta agar perpres tentang investasi miras tersebut dicabut.
“Pertama, KAMI menilai bahwa Perpres tersebut bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28H ayat 1 yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin” Kesejahteraan batin dapat diartikan sebagai rasa aman dan nyaman rakyat Indonesia dari ancaman kecanduan dan kematian akibat minuman keras,” kata Din Syamsuddin Cs, Selasa, (2/3/2021).
Kedua, kata KAMI, Perpres tersebut di atas menimbulkan kemudharatan yang jauh lebih besar daripada manfaatnya. Menurut WHO minuman keras adalah minuman beralkohol yang mengandung racun dan zat-zat psikoaktif yang menimbulkan ketergantungan.
“Konsumsi alkohol menjadi penyebab atas lebih dari 200 kondisi penyakit dan cedera. Miras menyebabkan 13,5% dari total kematian dan cidera pada kelompok usia produktif 20-39 tahun. Secara umum, konsumsi alkohol berkontribusi atas 3 juta kematian setiap tahun di seluruh dunia (WHO 2021),” tegas pernyataan pers tersebut.
“Lepas dari itu konsumsi alkohol juga menyumbang pada kenaikan kejahatan seperti pencurian, perampokan, pemerkosaan dan sebagainya(Humas Mabes Polri, 14/11/20),” tambah bunyi keterangan pers tersebut.
Sedangkan alasan ketiga, kata dia, ialah kemudharatan miras yang telah mendorong hampir semua pemerintahan di dunia untuk mengurangi konsumsi alkohol.
“Analisis paling cermat atas konsumsi alkohol di seluruh dunia dengan menggunakan data studi Global Burden of Diseases, Injuries and Risk Factors (GBD) yang dilakukan pada tahun 2016 dan mencakup 195 negara dan wilayah, menyimpulkan bahwa alkohol berbahaya bahkan bila dikonsumsi hanya setetes. Maka zero alcohol consumption menjadi gerakan sebagaimana dunia melawan kebiasaan-kebiasaan buruk rokok dan kegemukan,” tutur bunyi keterangan pers tersebut.
KAMI juga menilai, jika perpres No.10/2021 akan bergerak melawan global wisdom. Dengan Perpres tersebut, industri miras merebak.
“Produk-produk minuman keras akan membanjiri pasar. Harganya akan menjadi semakin terjangkau bahkan bagi penduduk pedesaan. Akibatnya bukan saja kesehatan masyarakat akan semakin memburuk, tetapi ketimpangan ekonomi akan semakin meruyak,” tegas bunyi pernyataan pers tersebut.
Dengan demikian, KAMI menilai, kondisi yang digambarkan di atas khususnya merisaukan pada provinsi yang secara khusus menjadi target, yaitu Bali, NTT, Maluku dan Papua.
“Kecuali Bali, ketiga provinsi lain memiliki angka harapan hidup yang termasuk terendah di Indonesia, rata-rata 65 dibanding 70 angka rata-rata nasional,” demikian bunyi keterangan pers tersebut.
Laporan: Sulistyawan