KedaiPena.Com – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) diminta segera memeriksa Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. Permintaan itu disampaikan Indonesian Corruption Watch (ICW).
Bahkan, ICW juga meminta Dewas menjatuhkan sanksi berat terhadap Lili.
Desakan itu menyusul laporan atas dugaan pelanggaran etik Lili. Ia diduga membohongi publik saat konferensi pers pada 30 April 2021 lalu.
Saat itu, Lili menyangkal berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial selaku pihak yang berperkara di KPK.
“Maka mereka (Dewas KPK) harus memeriksa dan menjatuhkan sanksi etik berat lagi kepada Komisioner KPK tersebut (Lili Pintauli),” kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Jumat (8/10/2021).
Menurut Kurnia, pernyataan Lili dalam konferensi pers itu bertentangan dengan putusan Dewas KPK yang menyatakan Lili terbukti secara sah dan meyakinkan berkomunikasi dengan Syahrial.
Lili bahkan disebut menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi.
“Bagi ICW, Lili jelas sekali berbohong, karena dalam pengakuannya, ia menyebut tidak pernah berkomukasi dengan Syahrial perihal perkara. Akan tetapi, pemeriksaan di Dewan Pengawas, ditambah dengan putusan pelanggaran etik, telah meruntuhkan ucapan Lili tersebut,” tegas dia.
Seperti diketahui, Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pembohongan publik. Laporan itu dilayangkan empat mantan pegawai KPK. Di antaranya, Rieswin Rachwell, Benydictus Siumlala Martin Sumarno, Ita Khoiriyah, dan Tri Artining Putri.
“Kami melaporkan LPS (Lili Pintauli Siregar) kepada Dewas karena kami malu ada lagi Pimpinan yang melanggar kode etik di KPK,” kata Rieswin dalam keterangannya, Senin (20/9).
Dalam konferensi pers, Lili telah menyangkal telah berkomumikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Rieswin menilai pernyataan Lili dalam konferensi pers tersebut bertentangan dengan putusan Dewas KPK.
Rieswin juga menilai jika perbuatan Lili yang diduga berbohong itu telah merendahkan martabat dan muruah KPK sebagai lembaga antirasuah.
Laporan: Muhammad Hafidh