KedaiPena.Com – Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM didesak agar segera membongkar jaringan penjualan obat ilegal berbahaya di Indonesia. Hal ini mengacu daftar rilis obat tradisional ilegal beredar di pasaran yang berbahaya bagi organ tubuh yang dirilis BPOM itu sendiri.
Permintaan itu disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher saat menanggapi temuan BPOM soal obat trandisional ilegal sepanjang 2022. Total terdapat 777 kasus obat tradisional yang tidak memiliki izin edar hingga mengandung bahan kimia obat (BKO).
“Komisi IX DPR RI mendorong BPOM agar segera menyelesaikan kasus penjualan obat ilegal melalui internet karena mengandung bahan kimia obat yang dapat membahayakan kesehatan manusia,” kata Netty, Kamis,(6/7/2023).
Netty turut meminta agar BPOM sebagai pemegang otoritas pengawasan obat dan makanan agar memutus mata rantai peredaran tersebut.
“Hasil pantauan ini harus ditindaklanjuti dengan langkah penanganan yang jelas. Kita tidak bisa membiarkan rakyat jadi korban akibat ketidaktahuannya. Apa yang disiapkan BPOM untuk memblokir situs ataupun akun tersebut dan mengamankan para pelakunya?” tambah Netty.
Wakil Fraksi PKS DPR RI ini juga menyebut bahwa BPOM memiliki PR besar menyelesaikan kasus tersebut mengingat meningkatnya industri kosmetik di tanah air.
“BPOM sendiri telah menemukan 1.542 produk kosmetik ilegal di seluruh Indonesia sepanjang 2022. Jika tidak segera dicegah maka angka ini akan terus bertambah mengingat melonjaknya kebutuhan masyarakat akan produk kosmetik,” kata Netty.
Menurut Netty, BPOM tidak boleh sungkan untuk menggandeng lembaga-lembaga lain, misalnya seperti Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber), guna membongkar kasus penjualan obat ilegal secara online.
“Masyarakat senang mencari informasi melalui smartphone karena sangat cepat dan mudah diakses. Jika BPOM tidak cepat bertindak, maka korban akan banyak berjatuhan akibat konsumsi obat ilegal,” tandasnya.