KedaiPena.Com – Pemerintah masih akan menggodok aturan lanjutan atas pungutan plastik berbayar di toko ritel modern. Kebijakan tersebut sebelumnya sudah berlangsung kurun 21 Februari 2016 sampai 31 Mei 2016.
Deputi I Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim, Kementerian Kordinator Kemaritiman, Arif Havas Oegroseno mengatakan bahwa kebijakan yang mengharuskan masyarakat membayar plastik pada toko ritel tersebut sebenarnya cukup efektif.
Pasalnya, aku dia, kebijakan plastik berbayar itu menurunkan hingga 50 persen sampah plastik di ibu kota Jakarta dan kota-kota besar lainnya.
“Ada yang aneh dengan penghentian itu, karena banyak orang-orang yang berisik yang tidak jelas di pemerintahan yang tidak melihat fakta atas kebijakan tersebut,” jelas dia kepada KedaiPena.Com, ditulis Rabu (8/2).
Dia menjelaskan, untuk mempebaiki kebersihan lingkungan terutama laut-laut di Indonesia selain mengatur soal kebijakan plastik berbayar di toko ritel, penekan pada industri-industri plastik juga harus dilakukan.
“Peraturan itu harus ditinjau ulang kembali oleh pemerintah, kalau kita bicara industri plastik,” ungkap dia.
Laporan: Muhammad Hafidh