KedaiPena.Com – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan yakin Jaksa Agung Prasetyo punya pertimbangan yang kuat untuk melakukan deponering perkara mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
‎Menurut Luhut, deponering merupakan kebijakan yang dimiliki oleh Jaksa Agung untuk mengesampingan perkara demi kepentingan umum.
“Jadi itu hak preogratif Jaksa Agung, kalau Jaksa Agung yang buat, ya itu (dari) pemerintah. Itu hak Jaksa Agung silahkan saja, karena saya yakin Jaksa Agung pasti punya pertimbangan,” kata Luhut kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (12/2).
Selain memiliki pertimbangan kuat, mantan Kepala Staf Presidenan itu juga meyakini langkah itu dilakukan Jaksa Agung pasti sudah melewati proses hukum yang sesuai.
“Kan punya sistem dalam proses pengambilan keputusan. Jadi sudah sesuai,” demikian kata mantan dubes RI untuk Singapura.
(The/Foto: Istimewa)