KedaiPena.com – Dalam RDP dengan Komisi III DPR RI, Ketua Komite Koordinasi Nasional Pemberantasan dan Pencegahan (KNPP) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang juga merupakan Menko Polhukam, Mahfud MD kembali menegaskan bahwa tidak ada perbedaan data antara Kementerian Keuangan dengan Komite TPPU.
“Rekapitulasi data LHA LHP transaksi mencurigakan dengan nilai agregat lebih dari Rp349 triliun, antara yang disampaikan oleh Komite TPPU dengan Kementerian Keuangan tidak terdapat perbedaan. Karena berasal dari data yang sama, yaitu LHA/LHP yang dikirimkan oleh Komite TPPU,” kata Mahfud, Selasa (11/4/2023).
Ia menguraikan dari 300 LHA/LHP yang dikirimkan dari PPATK terdiri dari, pertama 200 LHA LHP dikirim ke Kementerian Keuangan dengan nilai agregat transaksi keuangan mencurigakan senilai lebih dari Rp275 triliun, yang terdiri dari 92 Pro Aktif PPATK senilai sekitar Rp236 triliun dan 108 permintaan Kemenkeu dengan nilai agregat sekitar Rp39 triliun.
Yang kedua, 100 LHA LHP dengan rincian dikirim ke aparat penegak hukum di luar Kementerian Keuangan, dengan nilai agregat sekitar Rp74 triliun.
“Setelah RDPU dengan Komisi III pada 29 Maret 2023, Komite TPPU menindaklanjuti dengan serangkaian rapat yang menghasilkan bahwa tidak ada perbedaan data yang disampaikan oleh Ketua Komite TPPU dalam RDPU Komisi III pada tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan Menteri Keuangan pada RDPU Komisi XI pada 27 Maret 2023, karena berasal dari sumber data yang sama, dari 300 LHA/LHP yang diserahkan PPATK sejak tahun 2009 hingga 2023 kepada Kemenkeu maupun aparat penegak hukum, sebagian sudah ditindaklanjuti, namun sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian, baik oleh Kemenkeu maupun aparat penegak hukum,”ucapnya.
Mahfud juga menyatakan, dari serangkaian pertemuan tersebut, Kementerian Keuangan sudah menyelesaikan sebagian besar LHA LHP yang terkait tindakan administrasi terhadap pegawai atau ASN yang terbukti melanggar ketentuan UU No 5 tahun 2014. Dan Kemenkeu akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya TPA dan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan sesuai ketentuan UU No 8 tahun 2010
“Untuk LHP dengan nilai transaksi agregat Rp189 triliun lebih, yang disampaikan Ketua Komite TPPU pada Komisi III tanggal 29 Maret dan dijelaskan Menteri Keuangan di Komisi XI pada tanggal 27 Marer 2023, telah dilakukan langkah hukum terhadap TPA-nya dan telah menghasilkan putusan pengadilan hingga Peninjauan Kembali (PK). Komite TPPU berkomitmen mengawal langkah hukum yang akan dilakikan Kemenkeu terhadap dugaan TPPU dan hal-hal lain yang belum masuk proses hukum,” ucapnya lagi.
Terakhir, ia menyampaikan Komite TPPU akan segera membentuk Tim Gabungan/Satgas yang melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA LHP dan mendorong dilakukannya Case Building dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar, karena telah menjadi perhatian masyarakat, dimulai dengan transaksi Rp189 triliun.
“Tim Gabungan atau Satgas akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN dan Kemenko Polhukam, yang akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa