KedaiPena.com – Dalam paparannya di depan Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyatakan penerbitan Perppu No 1 Tahun 2022 terkait perubahan UU No 7/2017 tentang Pemilu telah ditetapkan pada 12 Desember 2022, paska adanya empat daerah otonomi baru Papua dan Papua Barat pada 25 Juli 2022.
Adapun empat daerah otonomi baru tersebut adalah Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya.
“Perubahan ini terkait pada anggota DPR dari keempat daerah otonomi tersebut untuk pertama kali di Pemilu 2024, baik DPR RI, DPD RI maupun DPRD dan penetapan daerah pemilihan untuk Pemilu 2024,” kata Tito dalam Rapat Kerja tentang Rancangan UU Perppu Pemilu dengan Komisi II DPR RI, Rabu (15/3/2023).
Ia memaparkan bahwa sebelum terbit Perppu, pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggaraan pemilu di daerah otonomi baru wilayah Papua, akan dilaksanakan oleh KPU RI dan Bawaslu RI hingga KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi terbentuk.
“Mengingat hal tersebut, menjadi urgensi untuk menetapkan pengecualian terhadap empat Provinsi ini dalam tahapan Pemilu. Termasuk juga terkait jumlah anggota DPR RI dan DPD. Begitu pula dengan dapil DPRD,” ungkapnya.
Tito menyatakan Perppu ini akan menutup celah kekosongan hukum, yang tidak dapat dipenuhi jika dilakukan sesuai dengan prosedur biasa pembuatan undang-undang.
“Ada 10 perubahan substansi pasal termasuk lampiran dalam UU No 7 Tahun 2017 yang diatur dalam Perppu No 1/2022 ini. Yaitu pasal 10a, 92a, 117, 173, 179, 186, 243, 276, 568A, dan perubahan lampiran UU, mulai dari lampiran 1 hingga lampiran 4,” paparnya.
Ia menyebutkan bahwa susunan perubahan ini telah dibahas dengan Kemenpolhukam, Kemensetneg, Kemendagri, Kemenkumham, Kemenkeu, Kementerian PPN/Bappenas, KPU, Bawaslu dan DKPP.
“Sudah diharmonisasi juga oleh Kemenkumham. Selain itu pemerintah juga sudah managerial pelaksanaan PKPU serta mendorong para penjabat Gubernur dan kepala daerah untuk memberikan dukungan dalam percepatan ketersediaan fasilitas sarana prasarana Pemilu,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa