KedaiPena.com – Kabar mengejutkan disampaikan oleh Pakar Hukum Denny Indrayana. Ia mengaku memperoleh informasi bahwa Mahkamah Konstitusi sudah memiliki keputusan untuk mengembalikan sistem Pemilu menjadi proporsional tertutup.
“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny melalui keterangan tertulis, Minggu (28/5/2023).
Ia mengatakan mendapatkan informasi bahwa ada 6 Hakim MK yang menyetujui kembali sistem proporsional tertutup itu. Sementara, 3 lainnya menyatakan berbeda pendapat alias dissenting opinion.
Dia enggan menyebutkan dari mana mendapatkan informasi itu. Namun, dia mengatakan sangat mempercayai sumbernya tersebut.
“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi,” ucapnya.
Sebelumnya, Juru Bicara MK, Fajar Laksono memberikan pernyataan bahwa sidang gugatan judicial review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau lebih spesifik mengenai sistem proporsional tertutup telah mencapai tahap penyerahan kesimpulan dari pihak-pihak terkait. Dia mengatakan agenda penyerahan kesimpulan itu akan dilakukan pada 31 Mei 2023.
“Tanggal 31 Mei baru penyerahan kesimpulan para pihak,” kata Fajar.
Fajar mengatakan setelah penyerahan itu, maka para Hakim Konstitusi akan membahas dan memutuskan terkait gugatan tersebut dalam Rapat Permusyawaratan Hakim. Dia mengatakan setelah itu barulah MK akan mengagendakan pembacaan putusan.
Meski demikian, Fajar mengatakan belum mengetahui kapan sidang pembacaan putusan itu akan dilakukan. Dia mengatakan jadwal sidang pembacaan putusan juga belum dijadwalkan.
“Belum tahu dan belum diagendakan,” kata Fajar.
Laporan: Ranny Supusepa