KedaiPena.Com – Ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) dalam Pasal 222 Undang-undang (UU) Pemilu nomor 7 tahun 2017 berpotensi memunculkan calon tunggal. Hal itu disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana.
“Pemilu presiden bertumpu pada kata pemilihan secara langsung oleh rakyat. Artinya harus ada lebih dari satu calon presiden. Namun Pasal 222, UU 7/2017 secara nyata membuka peluang besar bagi terjadinya calon tunggal dalam pemilihan presiden,” ucap Denny, ditulis Sabtu, (20/06/2020)
Diketahui, pada pasal 222, UU 7/2017 mengatakan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dengan persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
“Potensi hadirnya capres tunggal juga menutup ruang dilaksanakannya pilpres putaran kedua yang diatur dalam Pasal 6A ayat (3) dan ayat (4),” tambahnya.
Selain itu, Denny menyampaikan, potensi-potensi pelanggaran konstitusi melalui presidential treshold dalam pasal 222 UU 7/2017.
“Aturan norma dalam undang-undang harus logis dan rasional, karena norma undang-undang yang tidak logis dan irasional tentu inkonstitusional,” katanya.
Denny mengatakan, penghitungan presidential treshold berdasarkan hasil pemilu DPR sebelumnya adalah irasional. Karena seorang presiden terpilih akan memimpin selama 10 tahun berdasarkan hasil pemilu 10 tahun sebelumnya.
“Artinya, hasil Pemilu DPR akan menjadi legitimasi pemerintahan seorang presiden untuk 10 tahun kemudian. Dan tujuan Pemilu yang diharapkan dapat membuka lebar bagi terjadiya perbaikan dan perubahan sesuai dinamika rakyat pemilih akan tertutup peluangnya dan bergeser dengan berlakunya presidential treshold dalam Pasal 222 UU 7/2017,” paparnya.
Tidak hanya itu, Denny menjelaskan penetapan presidential treshold dalam pasal 222 UU 7/2017 menghilangkan esensi pemilu yang membuka ruang perubahan.
“Mensyaratkan pencapresan berdasarkan hasil Pemilu DPR sebelumnya menghilangkan atau paling tidak menciderai mandat dan pilar utama pemilu sebagai pintu pergantian rezim secara konstitusional,” jelasnya
Bahkan, Denny menyampaikan bahwa syarat pencapresan berdasarkan hasil pemilu DPR sebelumnya adalah konsep yang tidak di kenal dan diterapkan di belahan dunia manapun.
“Saya mencari PT berdasarkan hasil pileg sebelumnya dan saya tidak temukan di negara mana pun,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi