KedaiPena.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi XI DPR RI kembali melakukan pembahasan rencana pelaksanaan bursa karbon di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menyampaikan bahwa respon Komisi XI DPR RI terhadap bursa karbon sangat baik.
“Sangat mendukung, beberapa inputan kita tampung, sangat positif sekali,” kata Inarno saat ditanyakan terkait respon Komisi XI, Rabu (12/7/2023).
Ia menyatakan dengan dukungan dari Komisi XI, bursa karbon akan diluncurkan sesuai jadwal yang diharapkan yakni September 2023. Sebelumnya, akan diterbitkan terlebih dahulu peraturan OJK (POJK) sebagai aturannya.
“Mudah-mudahan on schedule semuanya, September dong. POJK secepatnya, kan masih ada proses-proses di Kemenkumham dan segala macam,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyebut sosok pihak yang akan menjadi penyelenggara bursa karbon masih belum ditetapkan. Nanti akan ditetapkan dalam proses sendiri.
“Tidak ada pembahasan mengenai hal itu karena itu kan nanti dalam proses penetapan tersendiri,” ujar Mahendra dalam kesempatan yang sama.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), disebutkan bahwa bursa karbon hanya dapat diselenggarakan oleh penyelenggara pasar yang telah mendapat izin usaha dari OJK.
Secara spesifik, bursa karbon diatur berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dimana dalam aturan itu peran OJK juga akan mengawasi implementasi bursa karbon.
Laporan: Ranny Supusepa