KedaiPena.Com – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani mengambil langkah berani menyatakan siap mundur jika peraturan BP2MI Nomor 09 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI tak bisa diimplementasikan.
Sikap tegas tersebut diambil oleh Brani begitu ia disapa setelah masa berlaku Perban yang ditandatangani pada bulan Agustus tersebut diperpanjang selama 6 bulan dari 15 Januari hingga 15 Juli 2020.
“Saya telah siap untuk mengambil sikap mundur dari jabatan sebagai Kepala BP2MI,” kata Brani dalam konferensi pers Jumat (15/1/2021).
Dalam kesempatan tersebut, Brani mengaku kecewan lantaran dari 34 Pemerintah Provinsi (Pemprov) di Indonesia baru satu yang mempersiapkan anggaran serta menjalankan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kerja bagi PMI.
Provinsi tersebut iala Jawa Timur (Jatim) yang sudah mengalokasikan anggaran pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) melalui APBD Provinsi Jawa Timur sebesar Rp. 7,9 Miliar Per Tahun.
Padahal pihaknya telah menetapkan program dan membuat peraturan soal Pembebasan Biaya Penempatan PMI sejak 25 Agustus 2020 yang sejatinya akan berlaku pada Jumat ini.
Bahkan pihaknya telah menjalin komunikasi dengan sejumlah Kementerian hingga menyebarkan informasi ke Perwakilan RI yang ada di luar negeri.
Pihaknya bahkan juga telah menyusun petunjuk pelaksanaan dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait hingga mengadakan pertemuan bilateral secara virtual dengan negara penempatan.
“Ini sangat menyakitkan bagi kami dan sangat menyakitkan bagi pekerja migran Indonesia,” papar Brani.