KedaiPena.com – Dewan Energi Nasional (DEN) menyatakan perubahan target subsidi sudah seharusnya dilakukan oleh pemerintah. Karena subsidi seyogianya memang bukan ditujukan untuk komoditas.
Anggota Dewan Energi Nasional, Satya Yudha menyatakan dalam UU 30 tahun 2007 tentang Energi, sudah disebutkan bahwa subsidi harus menyasar pada orang, bukan komoditas.
“Pada periode I kepemimpinan Jokowi, kita sudah melakukan. Mulai 2014 hingga 2015 akhir, pemerintah memberikan bantalan fiskal BLT bagi masyarakat yang tidak mampu. Bantuan ini diberikan dalam periode tiga bulan,” kata Satya, Jumat (26/8/2022).
Dan pada tahun 2016, pemerintah memutuskan untuk kembali pada pola subsidi komoditas, yang memang menyebabkan disparitas harga dan potensi terbukanya permainan.
“Sehingga, yang perlu dilakukan adalah merubah paradigma subsidi atau mengatur volume, yang merubah pola distribusi terbuka menjadi tertutup. Kalau buat DEN, mana saja yang dipilih dari pilihan ini tidak masalah. Asalkan subsidi itu targeted,” ucapnya.
Selain itu, Satya menegaskan perlunya payung hukum jika yang dipilih pemerintah adalah pembatasan volume.
“Dari DEN sendiri, kami juga menyoroti ketersediaan pasokan. Hal ini penting untuk menjaga ketahanan energi masyarakat. Sekaligus tetap menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap prudent,” tandasnya.
Laporan: Ranny Supusepa