KedaiPena.Com- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD akan berdampak kepada pergerakan partai dan bakal para calon kepala daerah di Pilkada 2024.
Pandangan tersebut disampaikan Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menanggapi putusan MK yang membuka banyak peluang calon kepala daerah non parpol maju di Pilkada 2024. Salah satu yang paling terdampak dari putusan ini ialah calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
“Putusan perubahan aturan pada proses yang tengah berjalan dan hanya tinggal dalam hitungan hari saja sudah dimulai proses pendaftaran bakal calon di KPU, ini mempengaruhi konsolidasi partai dan pergerakan para bakal calon,” kata Kamhar, Selasa,(20/8/2024).
Kamhar mengaku, Partai Demokrat bakal mempelajari terlebih dahulu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
“Kami pelajari terlebih dahulu. Namun terlepas dari itu apa yang telah menjadi putusan MK ini kami hormati,” tegas Kamhar.
Kamhar menegaskan, bahwa banyak aspek yang harus dipelajari dan dipertimbangkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
“Tentu saja banyak aspek yang mesti dipertimbangkan, prinsipnya secara demokratis ini positif dengan memberi kesempatan sebanyak mungkin calon-calon kepala daerah yang bisa tampil maju sebagai kontestan, rakyat mendapatkan sebanyak mungkin pilihan calon pemimpin,” tandas Kamhar.
Laporan: Muhammad Rafik