KedaiPena.Com- Deputi Strategi & Kebijakan, Balitbang DPP Partai Demokrat Yan Harahap menpertanyakan maksud dari pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin baru-baru ini soal anggaran wajib atau mandatory spending dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan.
Budi Gunadi mengatakan bahwa perihal anggaran wajib atau mandatory spending dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan tidak mempengaruhi kualitas dari keluaran (outcome) atau hasil yang dicapai.
“Apa memang begini ya kalau ‘otak kapitalis’ yang mengurus kesehatan rakyat?,” jelas Yan, Kamis,(13/7/2023).
Yan mengingatkan, bahwa mandatory spending sedianya merupakan kewajiban negara dalam APBN untuk kesehatan rakyat. Yan pun terheran-heran apabila hal itu dianggap membuang-buang uang.
“Dalam aturan WHO saja, anggaran kesehatan yang ideal adalah 10-15% dari anggaran belanja sebuah negara,” tutur Yan.
Yan pun mengaku prihatin lantaran Indonesia yang cuma memiliki 5 persen anggaran kesehatan dihapus. Bagi Yan langkah pemerintah tersebut sangatlah sadis.
“Sementara, Indonesia yang cuma 5% pun, kini dihapus. Sadis!,” pungkas Yan.
Sebelumnya, DPR RI mengesahkan RUU Kesehatan, pada, Selasa (11/7/2023). Namun, dihapusnya anggaran wajib atau mandatory spending dalam UU tersebut disorot banyak pihak.
Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin ketentuan besarnya mandatory spending tidak menentukan kualitas dari keluaran (outcome) atau hasil yang dicapai.
“Itu yang kita ingin mendidik masyarakat, butuh bantuan dari teman-teman bahwa jangan kita meniru kesalahan yang sudah dilakukan banyak negara lain yang buang uang terlampau banyak,” kata Budi usai menghadiri rapat paripurna pengesahan UU Kesehatan di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).
Laporan: Tim Kedai Pena