KedaiPena.Com- Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat Syarief Hasan menghargai keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK lantaran terbukti melakukan pelanggaran berat.
Syarief Hasan berharap agar putusan MKMK tersebut dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) pasca putusan soal syarat batas usia capres-cawapres.
“Kita hargai keputusan tersebut semoga bisa memulihkan kepercayaan publik terhadap MK,” kata Syarief Hasan, Kamis,(9/11/2023).
Syarief Hasan sekali menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi soal syarat batas usia capres-cawapres final dan binding. Kecuali, kata Wakil Ketua MPR RI ini, ada pihak yang kembali menggugat keputusan MK tersebut.
“Sesuai UU keputusan MK Final dan binding kecuali ada lagi yang menggugat resmi keputusan MK tersebut,” tandas Syarief Hasan.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan bahwa eks Ketua MK Anwar Usman sengaja diintervensi terkait putusan soal batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
“Hakim terlapor terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi, Penerapan angka 1, 2, dan 3,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam putusan etik yang dibacakan pada Selasa (7/11/2023).
Namun, MKMK tidak memerinci bagaimana Anwar Usman membuka ruang diintervensi itu secara sengaja.
Jimly hanya menyatakan bahwa intervensi itu tidak datang dari pihak luar, tetapi diundang untuk mengintervensi agar menyenangkan pihak luar itu.
“Kita tidak perlu menyebut siapa orangnya, tapi itu ada, dalam arti ya sebenernya sudah jadi semacam praktik di banyak tempat. Praktik dunia hakim harus menyendiri, jangan bergaul dengan pengusaha dan politisi,” ujar Jimly Asshiddiqie.
Laporan: Muhammad Lutfi