KedaiPena.Com – Politikus Partai Demokrat Jansen Sitindaon menilai rencana pembatasan sosial berskala besar (PSBB) disertai darurat sipil guna menghadapi pandemik Corona atau Covid-19 menujukan ketidakberpihakan Presiden Jokowi kepada rakyat.
Jansen mengkhususkan soal darurat sipil. Menurut Jansen ketika itu diterapkan maka pemerintah tak punya kewajiban untuk memenuhi kebutuhan hidup rakyat.
Oleh sebab itu, kata Jansen, seharusnya pemerintah mengoptimalkan ketentuan yang ada di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pasalnya, dalam UU tersebut tertuang hak dan kewajiban yang didapatkan oleh masyarakat.
“Kenapa pemerintah tidak mengacu pada perangkat hukum yang tersedia ini saja? Apalagi ini UU dibuat dimasa pak Jokowi,” ujarnya, Selasa, (31/3/2020).
Jansen menegaskan bahwa UU Nomor 6 Tahun 2018 ini juga sudah mengatur hal darurat, sekaligus mengandung unsur memaksa kepada publik dengan tetap memperhatikan kepentingan dan kebutuhan dasar masyarakat di tengah pandemi COVID-19.
“Ini soal orientasi dan tujuan kita bernegara yaitu melindungi nyawa rakyat sekaligus membantu masyarakat tetap bisa menjalani kehidupan dalam batas-batas yang minimum,” tegas Jansen.
Sebelumnya Keputusan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar diungkapkan Presiden Jokowi ketika memimpin Rapat Terbatas Laporan Gugus Tugas Covid-19, Senin (30/3/2020).
“Saya minta kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar physical distancing dilakukan dengan lebih tegas lebih disiplin dan lebih efektif lagi. Tadi sudah saya sampaikan, perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil,” kata Presiden Jokowi.
Laporan: Muhammad Lutfi