KedaiPena.Com- Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY memastikan penetapan tersangka Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G, dan penyediaan infrastruktur pendukung 5 paket BAKTI Kemenkominfo periode 2020-2022 tak akan berpengaruh terhadap dukungan dan keberadaan Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP).
“Peristiwa penahanan Johnny G Plate tak berpengaruh terhadap dukungan dan keberadaan Partai Demokrat di Koalisi Perubahan untuk Persatuan yang telah menetapkan Mas Anies Baswedan sebagai calon presiden (capres),” kata Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani, Kamis,(18/5/2023).
Kamhar memandang, persoalan yang menerpa Johnny G Plate selaku Sekjen Partai NasDem adalah persoalan hukum. Kemhar menilai Demokrat sangat menghormati proses hukum yang berjalan.
“Tiga partai yang tergabung di KPP dan Mas Anies Baswedan menganut nilai yang sama antara lain pro pemberantasan korupsi dan penegakan hukum tanpa pandang bulu,” jelas Kamhar.
Kamhar menegaskan, proses penegakan hukum yang menempatkan keadilan bagi semua harus utama dan diutamakan. Ia, berharap hukum tak menjadi alat kekuasaan.
“Tajam bagi lawan politik dan tumpul ke kawan,” tandas Kamhar.
Sebelumnya, Sekjen Partai NasDem yang juga merupakan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate akan mendapatkan bantuan hukum dari partainya. Kepastian bantuan hukum itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.
Paloh sendiri beserta jajaran partai NasDem menggelar konferensi pers pasca penetepan tersangka Johnny G Plate dalam pusara kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G, dan penyediaan infrastruktur pendukung 5 paket BAKTI Kemenkominfo periode 2020-2022.
“Bantuan hukum wajib. Kawan-kawan di luar partai meminta bantuan hukum kami kasih, apalagi Sekretaris Jenderal Partai Nasdem,” ujar Paloh, kemarin.
Paloh menekankan NasDem menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun dia mengaku menganut asas praduga tak bersalah.
Laporan: Tim Kedai Pena