KedaiPena.Com- Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akan menolak jika kubu Moeldoko Cs berkeinginan untuk bergabung dengan partai berlambang mercy tersebut.
Kepastian tersebut disampaikan oleh
Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra saat menanggapi keputusan pemerintah menolak untuk mengesahkan KLB Demokrat kubu Moeldoko.
Pasalnya, kata Herzaky, manuver Moeldoko bersama para bekas kader Demokrat merupakan sebuah pengkhianatan dan telah melukai seluruh kader partai besutan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ini.
“Seusai arahan Ketum kami Mas AHY. Pintu maaf ada. Tetapi kalau bergabung dengan partai kami, saya sampaikan mohon maaf,” kata Herzaky dalam diskusi daring, Kamis (1/4/2021).
Herzaky menegaskan, perbuatan yang dilakukan oleh Moeldoko bersama para eks kader Demokrat yang dipecat secara tidak hormat seperti Johni Allen Marbun, Marzuki Alie, Max Sopacua dkk itu tidak bisa diterima.
“Karena bagaimanapun tindakan pengkhianatan ini menimbulkan luka bagi seluruh kader kami. Ini tentu tidak bisa kami terima dengan akal sehat,” tegas Herzaky.
Sebelumnya Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menolak permohonan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) yang diajukan oleh Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko, Johni Allen Marbun dkk.
Menkumham Yasonna Laolly menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan dan verifikasi dokumen fisik yang diajukan oleh kubu Moeldoko masih ditemukan beberapa persyaratan yang belum terpenuhi.
“Dengan demikian Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang ditolak,” kata Yasonna Laolly saat jumpa pers virtual pada Rabu (31/3).
Yasonna menambahkan, beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi kubu Moeldoko itu antara lain menyangkut AD/ART Partai Demokrat dalam keikutsertaan DPP, DPD, serta tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC.
Adapun, terkait argumentasi tentang AD/ART pihak KLB Deli Serdang bukan kewenangan Kemenkumham. Sebab, yang terdaftar di Kemenkumham AD/ART Partai Demokrat tahun 2020.
“AD/ART, kami menggunakan rujukan yang telah disahkan di Kemenkumham 2020. Lalu argumen tentang AD/ART pihak KLB Deli Serdang kami tidak berwenang menilainya, biar itu menjadi ranah pengadilan,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi