KedaiPena.Com – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi Partai Demokrat Dede Macan Yusuf mengusulkan agar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menangani kasus penyebaran virus corona (Covid-19).
“Saya rasa sudah saatnya pemerintah keluarkan Perpres terkait penanganan, dimana negara lain sudah lakukan itu,” kata Dede di Jakarta, Rabu (4/3/2020).
Penerbitan Perpres, kata Dede, dapat memberikan jaminan rasa aman. Di samping itu, masyarakat juga dapat melihat kesungguhan pemerintah dalam menangani penyebaran virus corona (Covid-19) ini.
“Selain untuk memberikan rasa aman kepada rakyat, juga memberikan ketegasan kepada dunia bahwa Indonesia serius menangani kasus ini,” ujar politisi Partai Demokrat ini.
Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2006 tentang Komite Nasional Pengendalian Flu Burung (avian influenza) dan Kesiapsiagaan menghadapi Pandemik Influenza.
Sementara untuk penanganan Corona, saat ini pemerintah telah menyatakan dua orang warga positif corona. Keduanya dirawat di Rumah Sakit Pusat Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso.
Selain itu, observasi juga dilakukan pada para WNI dari luar negeri. Sebanyak 188 WNI dari Kapal World Dream, Hong Kong dan 68 WNI dari Kapal Diamond Princess, Jepang mulai menjalani observasi di Pulau Sebaru Kecil, Kepulauan Seribu.
Laporan: Muhammad Hafidh