KedaiPena.Com-Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY berharap agar putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dapat berkontribusi dan membantu demokrasi Indonesia.
“Putusan MK ini bisa berkontribusi dan membantu demokrasi Indonesia semakin berkembang dan tumbuh semakin matang. Mendekatkan kita ke tujuan menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Kepala Badan Komunikasi Strategis/Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra dikutip di Jakarta, Kamis,(2/1/2025).
Herzaky memastikan, Partai Demokrat sendiri akan terus berkontribusi dan berjuang bersama rakyat untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia pasca putusan MK yang menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Sekarang, saatnya kita fokus bekerja. Memberikan manfaat terbaik untuk masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Herzaky.
Herzaky juga mengingatkan bahwa putusan MK untuk menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bersifat final dan mengikat.
“Sikap kami selama ini selalu sama dalam menyikapi putusan MK. Kami menghormati apapun putusan MK itu,” jelas dia.
Herzaky juga meyakini, setiap putusan MK sudah melalui proses mendalam dan mempertimbangkan berbagai aspek, dengan mengedepankan keadilan dan kebenaran.
Herzaky menegaskan, bahwa Indonesia merupakan negara hukum, dan merupakan kewajiban semua untuk menghormati setiap produk hukum dari lembaga peradilan.
“Apalagi ini produk hukum dari Mahkamah Konstitusi. Lembaga tinggi negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman secara merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan,” pungkas dia.
Laporan: Muhammad Rafik