KedaiPena.Com – Masa jabatan Presiden telah diatur dalam konstitusi,dan dibatasi 2 periode dengan masa waktu selama 5 tahun dalam satu periodenya Sehingga, jika ada organisasi Kepala Desa mendeklarasikan mengenai penambahan masa jabatan Presiden hal tersebut tidak elok lantaran bagian dari politik praktis.
Demikian hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Banten Fraksi Partai Demokrat M. Nawa Said Dimyati saat merespon terkait deklarasi dukungan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) mendukung Presiden Joko Widodo menjabat selama 3 periode. Menurutnya, APDESI tidak mempunyai legal standing, untuk membicarakan penambahan masa jabatan Presiden.
“Aturan masa jabatan presiden sudah diatur dalam undang-undang dasar 1945 hasil amandemen ke 4. APDESI tidak punya legal standing bicara tentang perpanjangan masa jabatan atau penambahan masa jabatan Presiden,” ucap Cak Nawa begitu dirinya disapa, Senin (4/4/2022).
Selain itu, ia menyampaikan larangan Kepala desa berpolitik prakis telah diatur dalam undang-undang, oleh karena itu ia menghimbau agar APDESI tidak ikut terlibat dalam urusan politik praktis, dan lebih fokus terhadap penataan pemerintah Desa.
“Aturan Kepala desa dilarang berpolitik prakitis itu ada Undang-undang nomor 6 tahun 2014, UU nomor 7 tahun 2017 dan ada aturan Dalam UU No. 10 Tahun 2016 jo. UU No. 1 Tahun 2015. Aturan itu harus dipahami dengan baik, daripada mengurusi masa jabatan Presiden lebih baik mengurusi pemerintah desa,” katanya.
Tidak hanya itu, ia juga mempertanyakan apa yang menjadi dasar dan tujuan APDESI terkait mendukung penambahan masa jabatan Presiden.
“Sepertinya itu olah-olah ke Pak Presiden biar Pak Presiden kagum dan bangga. Entah ada maksud apa, saya yakin Pak Jokowi tidak bisa dirayu dengan hal-hal demikian,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi