KedaiPena.Com – Partai Demokrat yang diwakili oleh Mehbob dan Tim Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, pada, Selasa, (13/4/2021) resmi mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada 12 mantan kader sebagai inisiator pertemuan yang mereka namakan sebagai KLB.
12 mantan kader ini di antaranya sosok yang kerap mengaku-ngaku juru bicara Partai Demokrat. Pendaftaran gugatan ini merupakan tindak lanjut dari pencabutan perkara perdata nomor 172 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Pencabutan perkara perdata nomor 172 karena gugatan ini kami anggap sudah tidak relevan lagi dengan tidak diprosesnya permohonan legalitas KLB ilegal Deli Serdang oleh Menkumham,” kata Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra kepada awak media, Rabu, (14/4/2021).
Herzaky mengingatkan , jika Menkumham pada tanggal 31 Maret 2021 lalu, telah menolak memproses berkas para pelaku KLB ilegal Deli Serdang karena para pelaku KLB ilegal tidak mampu melengkapi berkas-berkas yang diwajibkan.
Herzaky menambahkan, dokumen yang belum dilengkapi antara lain soal persyaratan dukungan DPC, DPD, hingga surat mandat.
Dengan demikian, menurut Herzaky, tidak tepat jika Menkumham masih dijadikan pihak turut tergugat oleh partai Demokrat.
“Karena dalam perkara perdata nomor 172 sebelum ini, Menkumham merupakan pihak tergugat. Dalam gugatan perbuatan melawan hukum kali ini, kami hanya menggugat 12 mantan kader kami,” tandas Herzaky.
Laporan: Muhammad Lutfi