PERHELATAN pemilihan umum serentak 2019 mengharuskan presidential treshold (PT) 20%. Sehingga memaksa partai yang ada dan yang tidak memenuhi syarat itu harus berkoalisi.
Pada pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan partai politik atau gabungan parpol harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2014 lalu untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres.
Inikah demokrasi kita? Andai bangsa ini lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara sesuai dengan UUD’45 dan Pancasila yang bertujuan keadilan dan pemerataan kesejahteraan ekonomi di segenap sektor, maka para pejabat yang kita pilih di tahun 2014 itu tidak membuat PT 20%.
Nasi sudah menjadi bubur apa daya tangan tak sampai. Jika keputusan MK tetap mengakui dan mengesahkan kembali akan adanya pasal ini maka hal ini dinamakan demokrasi terbatas untuk pertahankan kekuasaan
Hidup Indonesia yang semakin terbelakang dan terjajah atas nama demokrasi.
Bangun dan sadarlah para pimpinan partai. Jangan tidur dan mengendus. Sudah waktunya berjuang dan benar-benar berjuang untuk kepentingan bangsa dan rakyat.
Berikan kepada kami hidangan pilihan pemimpin kami 2019 mendatang yang terbaik yang mampu menjaga keutuhan bangsa dan memajukan perekonomian negara.
Oleh Sojo Dibacca, Pergerakan Rakyat (Perak), Aktivis 98