KedaiPena.Com – Demonstrasi mahasiswa menolak revisi Undang-undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Surabaya, Jawa Timur, Senin (24/3/2025) berlangsung ricuh.
Demonstrasi yang berlangsung di depan Gedung Negara Grahadi ini berubah menjadi ricuh ketika sejumlah massa yang diduga sebagai provokator melakukan aksi anarkistis.
Beberapa individu yang terlibat dalam kericuhan tersebut langsung diamankan oleh polisi.
Mereka yang diduga sebagai provokator ditangkap oleh petugas, termasuk seorang yang diduga dalam pengaruh alkohol.
Setelah ditangkap, pria tersebut diborgol dan dibawa oleh aparat kepolisian. Polisi yang mengenakan pakaian sipil juga terus bergerak untuk menangkap lebih banyak massa yang dianggap memicu kerusuhan.
Di sisi lain, ketegangan antara massa dan aparat kepolisian semakin memanas. Massa terus melemparkan batu kepada polisi, sementara polisi membalas dengan penyemprotan air menggunakan water canon.

Situasi semakin buruk saat pasokan air untuk water canon sempat habis dan harus diisi ulang oleh mobil pemadam kebakaran.
Hingga berita ini diturunkan, massa dan polisi masih terlibat ketegangan di depan Gedung Negara Grahadi. Namun, beberapa massa yang terlibat kericuhan mulai berlarian dan berpencar. Meskipun demikian, aksi anarkis diduga masih berlanjut di tempat lain di Surabaya.
Kepolisian terus berupaya untuk mengendalikan situasi dan menangkap lebih banyak provokator yang terlibat dalam kerusuhan ini.
Adapun, peserta aksi sebelumnya menyerukan delapan poin penolakan terkait UU TNI.
Poin-poin itu mulai menolak TNI masuk ke ranah sipil hingga menolak fungsi TNI dalam mengatur ruang siber masyarakat.
Peserta demo juga meminta pemerintah menarik militer dari Papua. Massa menuntut pasukan TNI untuk kembali ke barak.

Selengkapnya, berikut ini 8 poin tuntutan demo tolak UU TNI di Surabaya:
1. Tolak revisi UU TNI yang sekarang
2. Tolak fungsi TNI dalam ranah sipil
3. Tolak fungsi TNI dalam operasi militer selain perang, terutama dalam ranah siber
4. Bubarkan komando teritorial
5. Tarik militer dari semua tanah Papua
6. Revisi UU Peradilan Militer
7. Kembalikan TNI ke barak
8. Copot TNI dari jabatan-jabatan sipil
Laporan: Tim Kedai Pena