KedaiPena.Com – Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Abdul Rasyid menyarankan agar pihak yang menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja dapat melalui mekanisme Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konsitutusi (MK).
“Jadi sebetulnya negara ini sudah memberika fasilitas, dari misalkan persoalan-persoalan yang ada di Negara ini. Termasuk berkaitan dengan Omnibus Law,” imbuhnya, Sabtu, (10/10/2020).
Dia mengatakan, tugas dari legislatif itu memang merancang sebuah peraturan, kemudian tumbuh pro kontra itu pasti ada.
Namun demikian, kata dia, negara pun memfasilitasi serta menyediakan sarana melalui mahkamah konstitusi kalo misalkan ada yang sepakat atau tidak sepakat.
“UU yang disepakati pasti itu juga nanti akan dilakukan pengawasan dalam prakter implementasinya itu juga bagian dari tugas teman-teman DPR RI,” beber dia.
Dengan demikian, kata dia, sebenarnya Omnibus Law menjadi sebuah diskusi yang menarik untuk teman-teman baik yang pro ataupun kontra.
“Meskipun untuk teman-teman baik yang pro dan kontra perihal Omnibus Law tidak jadi masalah.Karena prinsipnya sebuah produk pasti ada pro dan kontrak, hal itu pun menurut saya sudah biasa,” pungkasnya.
Laporan: Sulistyawan