KedaiPena.Com – Tim Advokasi Lembaga Bantuan Hukum Tridharma Indonesia (LBH TI) mengecam tindakan represif dari aparat kepolisian dalam merespon aksi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
“Kami mengecam tindakan aparat keamanan telah melakukan tindak kekerasan dan intimidasi terhadap mahasiswa dan pelajar,” kata Advokat LBH TI Asmir Saragih dalam konferensi pers di Kampus Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Senin malam (12/12/2020).
Apa yang Asmir katakan bukanlah tanpa sebab. Pada 8 Oktober 2020 lalu, dia melihat langsung kondisi lapangan karena mendampingi massa demonstran Konsolidasi Mahasiswa Nasional Indonesia (Komando), Komite Pergerakan Siswa Independen (Kompersi) dan elemen lain.
“Kami melakukan pendampingan, karena teman-teman demonstran telah memberikan kuasanya kepada kami untuk melakukan pendampingan,” ujar Asmir.
“Bahwa pada tanggal 8 Oktober, teman-teman mahasiswa dan pelajar melakukan ‘long march‘ dari kampus UMJ menuju Istana Negara di Jakarta. Kita memastikan teman-teman pelajar dan juga mahasiswa tidak sedikit pun merusak apa yang menjadi fasilitas umum,” sambungnya.
Pada saat di Semanggi, papar dia, demonstran dihadang oleh aparat kepolisian. Demonstran dilarang untuk tidak melanjutkan ‘long march‘ ke Istana Negara. Kemudian, saat negosiasi, demonstran telah menyepakati pihak kepolisian akan mengembalikan teman-teman mahasiswa dan pelajar sampai ke kampus UMJ.
“Sayang, pada kesempatan negosiasi, pihak kepolisian malah melakukan tindakan provokasi untuk membubarkan barisan kawan-kawan,” Asmir menambahkan.
Akibatnya, bentrok tak terelakkan. Mahasiswa dan pelajar ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya.
“Mahasiswa dan pelajar seharusnya tidak mendapatkan tindakan represif, tindakan pemukulan dari pihak aparat kepolisian. Aparat kepolisian seharusnya berpedoman kepada Peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2008 tentang tata cara penyelenggaran dan pengamanan unjuk rasa,” tandas Asmir.
Laporan: Muhammad Lutfi