KedaiPena.Com – Mahasiswa yang tergabung dalam Konsolodasi Mahasiswa Nasional Indonesia (KOMANDO) kembali menggelar aksi menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja pada momentum peringatan sumpah pemuda 28 oktober 2020, Rabu, (28/10/2020).
Massa aksi KOMANDO yang tergabung dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) dan Universitas Pamulang ini sendiri dikawal oleh pihak Polri dan TNI sampai perbatasan Tangerang Selatan serta Jakarta Selatan. Massa aksi KOMANDO sendiri bergerak menuju istana negara.
Presidium KOMANDO Tangerang Selatan (Tangsel) Febriditya Ramadhan DR mengatakan, massa mahasiswa, TNI, dan Polri dapat bersinergisitas untuk menghadapai proxy.
“Tepat di hari sumpah pemuda 28 oktober 2020 menjadi bukti bahwa berbeda-beda warna almamater dapat menjadi satu dan tidak ada perbedaan seperti sejarah sumpah pemuda,” kata dia Rabu kepada awak media, (28/10/2020).
Adit menceritakan, meski saat massa aksi bergerak menuju istana mereka sempat tertahan di beberapa tempat dan akhirnya melanjutkan perjalanan meski sempat terhenti di depan balai Kota DKI Jakarta dan akhirnya massa aksi dihampir oleh Marinir TNI AL.
Pada TNI menghampiri massa aksi, Presidium KOMANDO Jakarta Selatan Surya Hakim Lubis menyampaikan terimakasih kepada TNI yang tetap utuh mengacu kepada sumpahnya yaitu Saptamarga.
Selanjutnya, Ia menyampaikan, bahwa mahasiswa memiliki Tridharma Perguruan Tinggi, Polri memiliki Tribrata, dan TNI memiliki Saptamarga yang pada intinya sama-sama membela Pancasila.
“Kebersamaan akan menjadi kuat atas sinergitas mahasiswa, TNI, Dan Polri,” tegas dia.
Selain itu, Surya menyatakan, sikap KOMANDO untuk dapat menempatkan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum untuk menjawab semua permasalahan yang ada.
Setelah menyampaikan hal tersebut, Hogay sapaanya menjelaskan, massa aksi akhirnya kembali ke titik mereka berkumpul yang dikawal oleh TNI dan kemudian membubarkan diri.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Direkti terkait Penanganan Unjuk Rasa (Unras) buruh soal penolakan UU Omnibus Law.
Direkti itu terkait Penanganan unjuk rasa buruh dalam penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Dalam dekertinya, Polri harus menangani setiap unjuk rasa secara profesional dan gunakan pendekatan secara humanis serta tidak perlu menggunakan kekerasan dengan tetap berpedoman pada Perkap No 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa, Perkap No 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Protap No 1 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Anarkis.
Kapolri juga mengarahkan dalam pelaksanaan pengamanan unjuk rasa agar tetap memperhatikan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dan menyiapkan APD bagi anggota yang terlibat dalam pengamanan unjuk rasa tersebut.
Laporan: Muhammad Lutfi