KedaiPena.Com – Koordinator Pusat BEM SI sekaligus Presma UNS Wildan Wahyu Nugroho dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya Jakarta. Status tersangka juga ditetapkan kepada Panji Laksono selaku Presiden Mahasiswa IPB sekaligus Koordinator Isu Agraria BEM Seluruh Indonesia. Polisi menetapkan tersangka pasca mahasiswa melakukan unjuk rasa mengkritisi tiga tahun Pemerintahan Jokowi-JK.
Ketua Serikat Mahasiswa Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Jakarta (SM IISIP), Riki Julianri mengatakan, langkah tersebut tidak tepat.
Riki sapaan karibnya menegaskan, penangkapan dan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya telah melanggar Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Sebab, Hhk untuk menyampaikan aspirasi itu dilindungi konstitusi.
“Seharusnya mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi haruslah mendapatkan perlindungan. Tapi fakta yang terjadi sekarang mahasiswa yang menyampaikan aspirasinya malah mendapatkan tindak represif dari aparat,” ujar Riki kepada KedaiPena.Com, Selasa (23/10).
Mahasiswa Jurusan Kesejahteraan Sosial (Kessos) ini pun menilai, tindakan penangkapan demonstran BEM SI telah menunjukkan bahwa Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi tidak lagi menganut paham demokrasi.
“Jadi sebenarnya negara kita ini Indonesia memakai paham demokrasi atau apa? Sebab, ketika menyampaikan pendapat atau aspirasi malah di ancam dan bahkan sampai di penjara,” tegas Riki.
“Sedangkan menyampaikan aspirasi dan pendapat di lindungi UU. Sekalipun aksi dibatasi sampai jam 6 sore, tetap saja penyampaian pendapatkan dilindungi UU tertinggi yaitu UUD 45 di pasal 28 E ayat 3,” tandas mahasiswa angkatan 2013 ini.
Laporan: Muhammad Hafidh