KedaiPena.Com-Ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha mendesak Firli Bahuri mengundurkan diri dari kursi pimpinan KPK agar fokus menjalani proses penyidikan di Polda Metro Jaya. Praswad menilai pengunduran diri Firli adalah konsekuensi logis untuk menjaga kredibilitas KPK yang tengah mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Hal itu disampaikan Praswad Nugraha menanggapi langkan Polda Metro Jaya yang bakal memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai saksi kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Jumat (20/10/2023).
“Firli Bahuri harus mengundurkan diri dalam rangka menjalani proses penyidikan dugaan pemerasan SYL yang ada di Polda Metro Jaya,” ujar Praswad tertulis.
Praswad juga mendesak Firli Bahuri agar kooperatif menghadiri panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Tak boleh ada keistimewaan yang diberikan untuk Firli, karena semua orang setara di mata hukum.
“Sebagai warga negara biasa yang taat hukum, tidak ada keistimewaan apapun kepada dirinya (Firli Bahuri) sesuai dengan asas Equality Before The Law,” ucapnya.
Di sisi lain, Praswad mendorong Polda Metro Jaya segera mengumumkan tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Supaya, kata dia, tercipta kepastian hukum bagi semua pihak sekaligus membuktikan kredibilitas Polri sebagai lembaga penegak hukum.
Praswad menyebut Firli Bahuri harus dinonaktifkan dari jabatannya jika berstatus tersangka. Menurutnya, hal itu sesuai dengan pasal 32 ayat 2 UU KPK.
“Jangan sampai ada penumpang gelap yang melakukan kesepakatan-kesepakatan di ruang gelap dalam perkara pemerasan SYL ini,” pungkasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena