KedaiPena.Com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan Indonesia dapat bebas kendaraan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) pada tahun 2023.
Berdasarkan data resmi Kemenhub, pelanggaran yang terbanyak karena truk over loading, yakni 81, 7 persen, bahkan negara ikut rugi Rp 43 triliun dalam satu tahun.
Untuk menangani hal tersebut, Kemenhub terus berupaya memperbaiki sekaligus menangani permasalahan ODOL dari hulu hingga ke hilir sehingga tercipta Zero ODOL. Bahkan Kemenhub telah melakukan pengawasan terhadap 21 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).
Menanggapi hal itu, Technical Warranty Dept Head PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) Reiner Tandiono, menjelaskan sebagai produsen otomotif yang berperan dalam kendaraan niaga di Indonesia, Isuzu turut mendukung kebijakan pemerintah yang akan memerangi kendaraan ODOL atau menjadi Zero ODOL pada tahun 2023.
Menurutnya banyak truk ODOL itu sendiri lantaran terdapat pengusaha mencoba untuk memaksimalkan tambahan keuntungan dan logistik cost yang kompetitif dengan cara menambah beban barang pada truk, sehingga kurang mempeduli pada keselamatan pengendara maupun orang lainnya.
“Padahal dampak kecelakaan akibat truk ODOL akan lebih besar bagi bisnis. Seperti kehilangan produksi, tidak mampu bekerja lagi, sampai risiko terbesar adalah meninggal dunia,” ucap Reiner begitu dirinya disapa dalam keterangannya, Kamis (17/6/2021).
Untuk mendukung kebijakan pemerintah tersebut, Isuzu Indonesia sendiri menciptakan ekosistem yang bebas dari ODOL. Langkahnya seperti produk Isuzu dirancang sesuai regulasi yang berlaku.
Selain itu, Isuzu selalu menjalankan SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe) pada setiap kendaraan barunya, bahkan Isuzu bersama Kemenhub turut mensosialisasikan program tersebut. Selanjutnya, melakukan Training front liner Isuzu team mengenai penggunaan unit dan aturan ODOL.
“Kami juga telah melakukan sertifikasi pada 41 karoseri partner untuk memastikan karoseri yang bekerjasama dengan Isuzu adalah perusahaan yang taat aturan pemerintah, salah satunya mengurus Surat Keterangan Rancang Bangun (SKRB),” ujarnya.
Tentunya, target tersebut dapat dicapai apabila dibantu dengan partisipasi aktif dan kontribusi semua pihak. Berkat kerja sama ini akan memberikan hasil yang substansial terhadap upaya dalam meningkatkan pengaturan terhadap kendaraan ODOL.
Laporan: Muhammad Lutfi