KedaiPena.Com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Lukman Hakim meminta, agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat segera menetapkan tanggal pencoblosan pemilu di tahun 2024. Ia meminta, KPU dapat tegak lurus sebagai pelaksana undang-undang.
“KPU harus tegak lurus sebagai pelaksana undang-undang, yang diantaranya diberi tugas konstitusional untuk menetapkan waktu pemungutan suara pemilu. Kewenangan ini diatur Pasal 347 ayat (2) UU nomor 7 tahun 2017 ttg Pemilu yang mengamanatkan. Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU,” kata dia, ditulis, Sabtu, (13/11/2021).
“Jelas dan terang perintah undang-undang ini. Karena itu, KPU tidak perlu ragu sedikitpun. Ini semua demi menjaga keberlangsungan kehidupan bangsa dan negara Indonesia,” tambah dia.
Ia melanjutkan, bahwa pada saat akan menetapkan Peraturan KPU, termasuk tentang tahapan dan jadwal Pemilu, KPU diwajibkan oleh UU untuk berkonsultasi kepada DPR dan Pemerintah, maka segera ajukan permohonan konsultasi ke DPR dan Pemerintah.
“Posisi Komisi II DPR dan Pemerintah dalam hal penetapan waktu dan tanggal hari H pemilu hanyalah memberikan saran dan pertimbangan konsultatif melalui rapat kerja/rapat dengar pendapat umum,” papar dia.
Lukman juga mengingatkan, bahwa rencana pemungutan suara Pemilu tanggal 21 Februari 2024 bukanlah semata-mata usulan KPU.
“Tanggal itu merupakan keputusan rapat tim Kerja bersama yang terdiri dari Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP,” papar Lukman.
Pimpinan Komisi II DPR dari Fraksi PKB, sangat dapat memahami kenapa hari pemungutan suara pemilu diputuskan tanggal 21 Februari 2024.
“Diantara pertimbangan utamanya adalah agar terdapat jeda waktu yang cukup antara Pemilu dengan Pilkada Serentak yang akan digelar di bulan November 2024. Sehingga antara tahapan pemilu dan pilkada tidak saling bertabrakan,” tegas dia.
Lukman melanjutkan, pertimbangan penting lainnya, agar pelaksanaan puncak kampanye Pemilu tidak berbarengan dengan bulan Ramadhan.
“Dimana dikhawatirkan kampanye pemilu dapat mengganggu umat Islam yang berkewajiban menjalankan ibadah puasa sebulan penuh,” tandas Lukman.
Laporan: Muhammad Lutfi