KedaiPena.Com – Satuan Polisi Pamong Peraja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) liar di ruas bahu Jalan Ciater Raya, Ciater, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).
Kabid Penegak Perundang-undangan Satpol PP Tangsel Sapta Mulyana mengatakan bahwa penerbitan tersebut telah sesuai program pemerintah Kota Tangsel.
“Memang masih banyak para pedagang yang berjualan di atas bahu jalan di atas trotoar,” ujar dia, ditulis Rabu, (19/2/2020)
“Trotoar yang fungsinya untuk berjalan kaki masih banyak digunakan oleh para pedagang mendirikan tenda yang semi permanen, yang makanya hari ini kita tertibkan dan kita cabut tendanya,” sambung dia.
Sapta menjelaskan alasan penertiban tersebut agar jalan menjadi lebih indah dan masyarakat pemakai jalan lebih merasa nyaman. Tidak ada kendaraan yang masuk ke bahu jalan.
“Dan pejalan kaki bisa terlihat dengan baik,” tegas dia.
Kemudian, dia juga menegaskan, setiap bangunan itu harus berizin, walaupun pada kenyataannya masih banyak bangunan liar yang tidak berizin.
“Kemudian, sesuai dengan peraturan walikota terutama perda, bagi mereka yang membangun renovasi bahkan merehab suatu bentuk bangunan, itu juga harus berizin,” sambung dia.
Sapta melanjutkan bahwa agenda hari ini adalah menertibkan bangunan-bangunan liar yang didirikan oleh pedagang kaki lima untuk berdagang.
“Kita selaku Satpol PP hanya menjalankan amanah dari perda saja, bahwa bangunan yang didirikan harus memiliki kewajiban dan memenuhi peraturan peraturan yang ada,” tutupnya.
Laporan: Sulistyawan