KedaiPena.Com – Pihak Disperindag Tangsel menyatakan para pedagang pasar tradisional dapat mengajukan penggantian selisih harga atas penjualan minyak goreng kepada para pemasok. Jika terjadi penolakan dari pemasok, para pedagang pasar tradisional dapat mengadukannya pada kepala pasar.
Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Heru Agus Santoso, menjelaskan para pedagang pasar tradisional dapat mengajukan klaim selisih harga atas penjualan minyak goreng yang mereka lakukan pada pemasok atau distributor.
“Pedagang pasar tradisional yang mengalami kerugian karena menjual minyak goreng kemasan dengan harga subsidi dari Pemerintah Pusat, dapat menukarkan stok kembali kepada pemasok mengenai selisih harganya,” kata Heru, Jumat, (28/1/2022).
Tapi, ia menyebutkan untuk mekanismenya, bergantung pada masing-masing pemasok dan harus ada bukti selisih penjualan yang terjadi.
“Tentunya ada ketentuan yaitu kemarin dia membeli berapa liter kemudian sekarang sisa berapa selanjutnya dia jual dengan harga berapa. Pastinya harus ada bukti penjualan selisih yang akan di ajukan,”ujarnya
Teknis penggantian selisih harga pun bergantung pada pemasok. Ada yang dikembalikan dengan uang dan ada pengembalian dalam bentuk pembayaran untuk pembelian komoditas berikutnya.
“Jika pemasok minyak goreng tidak bersedia, silahkan lapor kepada kepala pasar yang mengelola, supaya bisa di teruskan ke Disperindag Kota Tangsel. Disini tugas Dinas kami pun melakukan pemantauan dan menyampaikan laporan ke Provinsi Banten serta Kementerian Perindustrian dan Perdagangan,” tandasnya.
Sebelumnya Pedagang pasar Tradisional Ciputat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih merasa rugi apabila di paksa mengikuti program subsidi yang disediakan Pemerintah untuk menjual minyak goreng kemasan seharga Rp14 ribu per liter.
Salah seorang pedagang minyak goreng pasar Ciputat bernama Ade merasa rugi apabila di paksa untuk menjual minyak goreng kemasan seharga Rp14 ribu per liter. Dikarenakan modal awal membeli minyak goreng dari distributor yaitu seharga Rp19 ribu per satu liternya dan menjual minyak goreng ke konsumen Rp20 ribu untuk satu liternya.
“Dua hari sebelum penetapan harga di pasar tradisional, kami juga sudah sangat keberatan melihat modal awal beli sudah tinggi. Bahkan tidak mungkin jual dengan seharga Rp14 ribu. Sedangkan dari distributornya sendiri tidak ada yang mau narik minyak goreng ini, jadi kami tidak mungkin jual rugi,” ungkapnya, kepada wartawan, Kamis, (27/1/2022).
Sementara Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menjelaskan peraturan ini berlaku mulai 19 Januari 2022 hingga enam bulan ke depan. “Latar belakang aturan penyediaan minyak goreng bersubsidi ini bertujuan untuk mewujudkan ketersediaan kestabilan harga minyak goreng di pasaran yang terjangkau oleh masyarakat, termasuk usaha mikro dan usaha kecil,” kata Lutfi melalui keterangan tertulis, Rabu (26/1/2022).
Laporan: Sulistyawan