KedaiPena.Com – Ekonom Achmad Nur Hidayat mengatakan bahwa KPK perlu mengevaluasi, terutama efektifitasnya dalam pemberantasan korupsi yang tercermin dari rendahnya daya serap anggaran KPK.
“Daya serap KPK sampai bulan Mei tergolong rendah, ini petanda KPK tidak bekerja dengan baik dalam pemberantasan korupsi,” ujar Achmad Nur Hidayat yang juga Direktur Eksekutif Narasi Institute dalam keterangan tertulis, Sabtu, (5/6/2021).
Narasi Institute mencatat seharusnya daya serap KPK sampai bulan Mei mencapai 45% namun daya serap KPK karena berbulan-bulan berkonflik masih 38,09 persen atau Rp 441 miliar dari Rp 1.15 triliun.
“Idealnya daya serap KPK mencapai Rp517.5 miliar dari Rp1,15 triliun atau 45 persen namun sampai Mei 2021 masih 38,09 persen atau Rp 441 miliar dari Rp 1.15 triliun,” papar Achmad Nur Hidayat yang biasa dipanggil ANH.
ANH melihat konflik internal TWK telah nyata memberikan dampak negatif bagi kelembagaan KPK diantaranya adalah terhambatnya penyiapan prasarana bagi dua deputi baru yaitu Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat; Deputi Koordinasi dan Supervisi serta terhambatnya pengungkapan kasus korupsi besar seperti krorupsi bansos, benur, Jiwasraya, Asabri dan korupsi di level daerah.
“KPK meminta dana tambahan Rp403 miliar untuk 2020 sehingga menjadi Rp 1,49 triliun dari Rp1,15 triliun 2021 dan DPR seharusnya jangan serta merta memenuhinya harus ada target pemberantasan korupsi yang jelas dan kepastian penyerapannya,” tegas ANH.
ANH berpendapat bila KPK gak bisa memberi kepastikan daya serap ada perbaikan, sebaiknya KPK tidak perlu diberi tambahan. Lebih baik dana yang ada diberikan ke sektor yang dapat mempercepat pemulihan ekonomi tinggi.
“Indonesia butuh pemulihan ekonomi, daya serap yang rendah dapat menghambat pemulihan ekonomi. KPK harus beri kepastian tambahan anggaran 2022 akan diserap dan Konflik KPK harus diakhiri,” papar Achmad Nur Hidayat.
Achmad Nur Hidayat menilai persoalan TWK telah menyebabkan kerugian seluruh bangsa Indonesia imbas terbuangnya energi KPK dalam memberantas korupsi, karena itu KPK harus membayarnya dengan mengakselerasi agenda pemberantasan korupsi.
“KPK harus segera move on, hentikan konflik internal dan rendahnya daya serap tidak boleh terjadi lagi apalagi dimasa kita butuh pemulihan ekonomi yang cepat,” pungkas ANH.
Laporan: Muhammad Lutfi