KedaiPena.Com – Upah buruh yang berlaku saat ini telah terkoreksi oleh inflasi dan berimbas kepada jangkauan daya beli. Oleh karenanya, Anggota Komisi XI DPR RI Didi Irawadi Syamsuddin mendorong kenaikan gaji atau upah yang layak bagi para buruh di Indonesia.
Demikian disampaikan Didi menanggapi PP Pengupahan Nomor 51 Tahun 2023 yang mengformulasikan kenaikan upah buruh. Dalam aturan tersebut upah buruh menjadi sangat kecil lantaran menggunakan indeks tertentu sebesar 0,1 sampai 0,3 persen dari pertumbuhan ekonomi.
“Apabila tidak ada kenaikan, maka upah nominal yang berlaku sekarang itu sudah terkoreksi oleh inflasi. Masyarakat, utamanya kaum buruh akan sulit memenuhi kebutuhan hidup, karena harga barang dan jasa naik sementara upah stagnan,” kata Didi, Kamis (16/11/2023).
Legislator asal Jawa Barat ini melanjutkan, bahwa akumilasi inflasi dua tahun ke belakang saja sudah mencapai lebih dari 8 persen. Artinya, lanjut Didi, kenaikan upah tidak akan mampu menutup tekanan daya beli atas pendapatan upah pekerja.
“Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) seharusnya di atas 10% sehingga bisa meredam tekanan harga barang dan jasa di masyarakat,” papar Politikus Partai Demokrat ini.
Didi menegaskan, kenaikan UMP atau upah buruh yang layak sedianya akan mendorong konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi secara nasional. Didi menegaskan, apabila kenaikan upah terlalu rendah performa konsumsi rumah tangga akan semakin kurang bagus.
“Yang berimbas pada pelemahan kontribusinya kepada pertumbuhan,” beber Didi.
Didi menambahkan, kenaikan harga-harga kebutuhan pokok saat ini semakin menyulitkan masyarakat menengah kebawah. Didi mengakui situasi ini tidak baik, apalagi di tengah tahun politik yang terus penuh dinamika.
“Hiruk pikuk dan eskalasi politik jelang pemilu, tidaklah boleh mengalihkan perhatian akan nasib saudara kita utamanya masyarakat bawah,” pungkas Didi.
Laporan: Muhammad Lutfi