KedaiPena.Com – Kuasa Hukum mantan Presma Untirta, Raden Elang Yayan Mulyana menyambangi rektorat Untirta, Kamis, (22/10/2021). Kedatangan tersebut ditujukan untuk menyampaikan surat keberatan atas dikeluarkan surat keputusan rektor Untirta.
Keberatan tersebut lantaran rektor Untirta mengeluarkan surat keputusan mengenai surat sanksi akademi 1 semester dan surat keputusan pemberhentian sebagai presma Untirta kepada kliennya.
“Kami ingin menyampaikan klarifikasi ini dengan objektif karena di dalam surat keputusan tersebut pihak rektorat Untirta tidak pernah memanggil sama sekali terhadap terduga pelaku ataupun korban atau dimediasikan jadi keputusan rektor mendahului keputusan hukum dan UU ini namanya ada dugaan abuse of power,” ucap Yayan, ditulis Jumat (22/10/2021).
Ia mengaku, mendapatkan informasi selama ini kliennya tidak pernah mendapatkan pemanggilan resmi dari pihak rektorat.
“Jadi keputusan itu berdasarkan dugaan dari desakan-desakan dari pihak lain untuk menjatuhkan klien kami ini sebagai presma dan skorsing 1 semester itu merugikan dan berpotensi kerugian nyata bagi klien kami,” katanya.
Yayan melanjutkan, pihaknya juga akan menunggu jawaban dari rektorat mengenai surat yang telah dilayangkan oleh dirinya. Ia berharap pihak rektorat memiliki itikad baik.
“Kalau tidak kami akan mengajukan upaya hukum gugatan ke peradilan tata usaha negara, karena pihak rektorat sampai sejauh ini tidak pernah mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” imbuhnya.
Sementara, kuasa hukum mantan Presma Untirta yang lainnya, Haryy Rianda menilai sanksi yang diberikan kepada kliennya sangat tidak seimbang atau memberatkan sepihak saja.
“Pertama tidak pernah ada klarifikasi, kedua ketika pihak rektor mengeluarkan surat tidak pernah memanggil wakil atau keluarga dari klien kami,” ujarnya.
Menurutnya, seharusnya pihak rektorat Untirta dapat mengedepankan klarifikasi berkeadilan, dimana klarifikasi yang tidak hanya memberatkan sebelah pihak saja.
“Kami akan menyampaikan suatu peristiwa yang seutuhnya karena memang yang terframing di media, masyarakat peristiwa yang berat sebelah, sehingga merugikan sangat klien kami dan keluarganya itu yang menjadi titik keberatan yang menjadi point bahwa pihak rektorat cacat secara hukum mengeluarkan surat sanksi kepada klien kami,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi