KedaiPena.Com – Serikat Pekerja Indonesia (KSPI bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) Senin, (2/11/2020). Kedatangan ke MK guna menyerahkan surat gugatan penolakan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Diketahui, hari ini sejumlah buruh melalukan aksi unjuk rasa kembali menolak RUU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda Arjuna, Jakarta Pusat. Perwakilan buruh yang mendatangi MK adalah Presiden KSPI Said Iqbal dan Presiden KSPSI Andi Gani.
Mereka berjalan kaki dari Patung Kuda menuju MK bersama seratus lebih anggotanya yang membawa bendera merah putih.
Di perjalanan, rombongan Said dan Andi sempat bertemu dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, dan sejumlah perwira polisi lainya.
“Kami akan menyiapkan dalil-dalil yang kuat dan juga gugatan yang kuat. Kami yakin MK tetap begantung pada keadilan,” kata Andi Gani dalam orasinya.
Andi Gani memastikan, jika kalangan buruh baik dari KSPI dan KSPSI akan siap berjuang di MK terkait dengan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Sementara itu, Said Iqbal berharap, agar nantinya hakim MK dalam mengambil keputusan yang tidak hanya sekedar mempertimbangkan bukti- bukti materil.
“Tapi juga melihat dan mempertimbangkan apa efek yang terjadi di dalam pasal- pasal dalam UU Ciptaker mengakibatkan kerugikan hak konstitusional kaum buruh,” tegas Said.
Laporan: Muhammad Lutfi