KedaiPena.Com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendatangi kantor Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dugaan penyelundupan limbah beracun dan berbahaya (B3) di Kepulauan Riau.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, SH mengatakan, pada bulan Maret–Agustus 2022, kapal MT. TUT GT.74 berbendera Indonesia labuh jangkar di Perairan Pelabuhan Batu Ampar.
Kapal tersebut dioperasikan dan atau dimiliki oleh PT. PEL beralamat di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
“Diduga di dalam kapal terasebut mengangkut limbah B3 sebanyak 5.500.538 Kgm (5.500 ton) dengan dugaan kamuflase dokumen barang tertulis sebagai fuel oil,” kata Boyamin.
Boyamin menambahkan, Kapal MT. TUT GT.74 tidak pernah berpindah-pindah dikarenakan berfungsi sebagai storage unit atau tempat penyimpanan terapung untuk melaksanakan pekerjaan ship to ship (alih muat kapal jenis kargo/muatan).
“Sehingga dugaan barang limbah B3 sebanyak 5.500.538 Kgm (5.500 ton) mendapat kiriman dari kapal yang lebih kecil yang berasal dari negara tetangga terdekat,” lanjutnya.
Masih kata Boyamin, bahwa muatan yang dibawa oleh kapal MT. TUT GT. 74 sebanyak 5.500.538 Kgm (5.500 ton) diduga memenuhi kualifikasi kategori sebagai limbah B3 dengan kategori bahaya 1 (sangat berbahaya).
Karena diduga parameter C6-C9 Petroleum Hydrocarbons dan C10-C36 Petroleum Hydrocarbons jauh diatas baku mutu yang ditentukan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Atas fakta dan data diatas, kami meminta dilakukan proses hukum penyidikan Tindak Pidana Lingkungan Hidup oleh korporasi (perusahaan) sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas dia.
MAKI juga meminta proses hukum dikembangkan kurun waktu sejak tahun-tahun sebelumnya dikarenakan terdapat informasi sewaktu musim angin utara terdapat limpahan minyak dan limbah di pantai-pantai Kepri yang diduga terdapat pelaku-pelaku selain yang diatas.
Laporan: Ranny Supusepa