KedaiPena.com – Gerakan Melawan Political Genoside (GMPG) yang terdiri dari Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai Pandai, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Kedaulatan, Partai Reformasi, Partai Prima, Partai Berkarya, dan Partai Republik Satu, mendatangi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) guna melaporkan beberapa dugaan pelanggaran yang terjadi sejak proses pendaftaran partai politik hingga diputuskannya Partai Peserta Pemilu oleh KPU.
Sebagai kuasa hukum dari GMPG, Ketum Partai Negeri Daulat (Pandai) Farhat Abbas menyatakan ada beberapa hal yang menjadi materi pelaporan.
“Salah satunya adalah tidak diterbitkannya berita acara bagi partai politik tidak lolos proses pendaftaran partai peserta Pemilu,” kata Farhat Abas di Kantor DKPP Jakarta, Kamis (22/12/2022).
Juga, lanjutnya, GMPG melaporkan tindakan asusila yang dilakukan oleh Ketua KPU kepada salah satu Ketua Umum partai politik.
“Kami berharap, setidaknya dinonaktifkan terlebih dahulu kemudian proses. Kalau di KPK, ketua KPK dibelikan tiket pasti dihukum 5 tahun kan. Kalau di KPU/DKPP apa aturannya? Kita serahkan ke komisioner DKPP,” tandasnya.
Laporan: Ranny Supusepa