KedaiPena.Com- Anggota Komisi VI DPR RI Nyoman Parta Fraksi PDIP meminta, agar Kementerian Perdagangan dapat mempertimbangkan rencana untuk mengimpor satu juta ton beras.
Parta menegaskan, hal itu semestinya tidak dilakukan jika Pemerintah mau berpatokan pada data yang dibuat lembaga negara yang diamanatkan UU terkait soal data termasuk data Pangan.
“Saya hanya berpegang pada data Badan Pusat Statistik (BPS) dimana per kuartal I Januari-Mei, data menunjukkan bahwa stok beras itu sudah sangat cukup. Lalu dimana urgensinya import beras jika data BPS saja menunjukkan ketersediaan stock beras sangat cukup,” ungkapnya, Jumat, (19/3/2021).
Yang jelas, kata dia, persoalan beras termasuk polemik import beras didalamnya tidak akan terjadi jika lembaga yang diamanatkan UU Pangan segera dibentuk.
“Inilah sekali lagi pentingnya dibentuk BPN agar data beras bisa terkonsolidasi dengan kuat. Dimana nantinya BPN ini akan membuat neraca. Neraca diperlukan untuk mengetahui apakah stock pangan kita surplus atau minus. Dengan begitu jika ada neraca maka Pemerintah bisa mengambil keputusan dengan bijak dan logis termasuk keputusan apakah perlu atau tidak mengimpor beras dalam hal ini,” tegasnya.
Selain itu, Parta juga meminta transparansi antar Kementerian dan lembaga terkait stock jenis beras yang ada.
“Semua kementerian dan lembaga harus buka data secara transparan. Berapa misalnya, stock beras medium saat ini, stock beras premium yang ada. Biar ketahuan nanti mana kementerian dan lembaga yang datanya tidak logis. Harus jelas donk jenis beras apa yang mau di import biar publik tahu secara jelas,” tandasnya.
Parta mengaku tidak mempermasalahkan skema import jika ditopang data dan fakta yang memadai, bukan ditopang kepentingan politik pragmatis atau kepentingan segelintir para pemburu rente.
“Import boleh-boleh saja asal ada syarat yang logis semisal, gagal panen, faktor alam (force majure). Intinya kalau surplus tidak boleh dilakukan import karena akan jadi tanda tanya,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Hafidh